Rabu 24 Apr 2019 06:37 WIB

Suap PLTU Riau-1: Dari Idrus Marham Hingga Sofyan Basir

KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Elba Damhuri
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (kedua kanan) bersiap memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (kedua kanan) bersiap memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Selasa (23/4). Sofyan diduga menerima janji bagian suap yang sama besar dengan jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, setelah mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan Sofyan dalam suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN (Persero)," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4).

Saut menuturkan, Sofyan diduga bersama Eni dan Idrus menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kerja sama proyek tersebut. Sejak Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara yang merupakan anak usaha Blackgold Natural Resources Limited milik Kotjo mengirimkan surat pada PT PLN. Surat itu berisi permohonan agar memasukkan proyek PLTU ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN.

Karena tidak ada tanggapan positif, Kotjo akhirnya mencari bantuan agar dibuka jalan berkoordinasi dangan PT PLN pada 2016. Kotjo mengincar proyek independent power producer (IPP) PLTU Mulut Tambang 1 (MT Riau-1).

"Diduga telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SBF (Sofyan), Eni, dan Kotjo untuk membahas proyek PLTU," kata Saut.

Dalam pertemuan tersebut, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena PLTU di Jawa sudah penuh dan ada kandidat. Padahal, saat itu Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan belum terbit.

"Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2 x 300 megawatt masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Kotjo meminta anak buahnya, M, siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka," kata Saut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement