REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan masalah beban berat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bukan pada keserentakannya. Ia mengatakan hal yang membuat pemilu serentak rumit adalah sistem pemilihan legislatif (pileg).
"Jadi problemnya bukan di penggabungan pemilu presiden dan legislatif itu, tetapi kerumitan di sistem pemilihan anggota DPR, itu yang bikin rumit," ujar Hamdan ketika dihubungi wartawan, Selasa (23/4).
Hamdan mengusulkan sistem pemilu proporsional tertutup untuk pemilihan anggota legislatif. Ia mengatakan proporsional tertutup membuat pemilihan anggota legislatif lebih sederhana.
"Kita sekarang terlalu rumit betul. Parpol-parpol itu mencari caleg saja tidak gampang. Akhirnya caleg sembarangan saja dimasukkan," kata dia.
Dia pun menegaskan sistem proporsional tertutup untuk pileg tidak melanggar aturan. Sistem seperti itu, kata dia, pernah diterapkan pada Pemilu 1999 dan Pemilu 1955.
"Kan bagus-bagus saja, tidak ada masalah," katanya.
Hamdan juga berpandangan pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu daerah baik untuk dilakukan. Selain lebih sederhana, pembagian seperti itu lebih sehat untuk iklim demokrasi.
"Jadi desain pemilu serentak nasional itu untuk presiden, DPR RI dan DPD, " lanjut Hamdan.
Hamdan menambahkan, pemisahan pemilu lokal dan nasional akan sangat berdampak kepada pemilih dan parpol. "Tentu akan lebih sederhana, supaya pemilih tidak bingung," kata dia.
Pada pemilih tingkat nasional, parpol bisa mengampanyekan presiden satu ideologis, satu program satu visi. "Sekarang masalahnya, parpolnya kemana, visinya masing-masing punya ideologi, presidenya lain lagi. Jadi, enggak jelas," kata dia.
Untuk pemilu lokal, Hamdan mengatakan, bisa dilakukan secara serentak untuk setiap provinsi. Keserentakan pemilu lokal ini pun, menurut dia, tidak harus dilakukan di seluruh Indonesia dalam satu waktu. Agar lebih hemat, pemilu serentak lokal bisa dilakukan per provinsi.
Kendati demikian, Hamdan tetap menggarisbawahi satu hal, yakni sistem pemilihan caleg. Menurutnya, pileg sebaiknya dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.