Selasa 23 Apr 2019 18:05 WIB

JK Nilai Keserentakan Pemilu Masih Bisa Diubah

Pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah aturan adalah DPR.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak ditinjau ulang. Menurut JK, konsep keserentakan antara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) juga masih dapat diubah meskipun aturan tersebut adalah perintah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013.

Menurut JK, pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah aturan adalah DPR sebagai pembuat undang-undang. "Ya masih, kalau DPR sudah memutuskan," ujar JK saat ditemui di Cakung, Jakarta, Selasa (23/4).

Baca Juga

JK juga menilai MK perlu kembali mengevaluasi putusannya soal keserentakan pemilu. Sebab, pemilu yang digelar serentak ternyata menimbulkan persoalan termasuk mengakibatkan puluhan korban dari petugas karena kelelahan. "MK juga melihat kenyataan, polisi berapa meninggal, KPPS berapa meninggal," ujarnya.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia itu melanjutkan, jika pemilu serentak tidak ditinjau ulang, maka akan ada banyak korban karena pelaksanaan pemilu yang terlalu rumit tersebut. "Kan hampir 100 orang (meninggal). Apa itu diteruskan lagi supaya lima tahun lagi ada meninggal ratusan orang karena kelebihan, karena capek, karena menghitung lama. Ini harus sesuai proporsional," kata JK.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, ada 91 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 374 sakit usai Pemilu. Para petugas yang kebanyakan karena kelelahan tersebut tersebar di 19 provinsi. Sementara, jumlah polisi yang gugur dalam tugas pengamanan pemilu sebanyak 15 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement