Selasa 23 Apr 2019 15:44 WIB

KLHK Tagih Komitmen Realisasi Reklamasi Tambang

Minimnya upaya rehabilitasi kegiatan pascatambang berdampak negatif pada lingkungan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Gita Amanda
Tambang (ilustrasi)
Foto: Antara
Tambang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjalin kerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menagih perbaikan dan rehabilitasi yang disebabkan aktivitas tambang. Diketahui, minimnya upaya rehabilitasi kegiatan pascatambang berdampak negatif pada lingkungan.

Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL) KLHK Ida Bagus Putera Pratama mengatakan, meski dilihat dari sisi ekonomi kegiatan tambang merupakan sektor penyumbang devisa yang besar kepada negara, namun tidak bisa dipungkiri aktivitas tambang menyebabkan dampak lingkungan negatif terhadap lingkungan.

Baca Juga

Untuk itu, pihaknya bersama dengan pejabat ESDM akan segera menyurati perusahaan tambang yang belum menuntaskan kewajibannya dalam perbaikan lingkungan. “Kami masih koordinasikan soal ini (reklamasi galian tambang), dan segera menyurati perusahaan tambang,” kata Putra usai menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, di Jakarta, Selasa (23/4).

Berdasarkan catatan KLHK pada 2018, terdapat 588 unit izin tambang yang menggunakan lahan pinjam pakai kawasan hutan seluas 402,62 ribu hektare. Sedangkan mengacu pada data Kementerian ESDM, pada 2019 luas realisasi reklamasi lahan bekas tambang baru mencapai 6.950 hektare dari realisasi di tahun sebelumnya berkisar 6.808 hektare.

Putra menjelaskan, saat ini terdapat 2.145 DAS yang tergolong rusak dan perlu dipulihkan. Menurutnya, lahan kritis menjadi isu utama dalam pemulihan DAS yang mana terdapat lebih dari 14.006.450 hektare lahan kritis di Indonesia. Untuk itu pihaknya berkomitmen mengedepankan pendekatan Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergi (KISS) kepada sejumlah elemen terkait.

Sekretaris Jenderal ESDM Ego Syahrial mengatakan, perjanjian kerja sama dengan KLHK akan ditindaklanjuti dengan bersama-sama mendetailkan poin yang ingin dituju oleh masing-masing kementerian. Menurutnya, kegiatan pertambangan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Adapun kontribusi yang dimaksud antara lain investasi, lapangan pekerjaan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50 triliun atau 156 persen dari target PNBP tahun lalu. Untuk itu, pihaknya sepakat dengan KLHK untuk memaksimalkan reklamasi lahan tambang secara serius guna menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik.

“Kewajiban rehabilitasi bekas tambang ini kan ada jaminannya dalam IUP (izin usaha pertambangan), maka akan terus kami upayakan agar para pengusaha mematuhinya,” kata Ego.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, reklamasi hutan wajib dilaksanakan bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu. Sedangkan rehabilitasi DAS, kata dia, merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di areal IPPKH.

“Maka kami mengajak kepada para praktisi pertambangan dan aparat penentu kebijakan untuk melaksanakan kewajibannya,” kata Bambang.

Direktur Seameo Biotrop Irdika Mansur menjelaskan, saat ini sudah terdapat lahan hutan reklamasi yang sudah berusia 15 tahun. Artinya, secara teknologi Indonesia sudah mampu menjadikan lahan reklamasi sebagai kawasan hutan yang menambah areal hijau, meski kondisinya tidak seratus persen sama secara fungsi dengan lahan hutan sebelum ditambang.

Dia menambahkan, saat ini Seameo Biotrop terus melakukan penelitian untuk mengkaji pengembangan wilayah konservasi hutan bekas aktivitas tambang. Salah satunya adalah dengan meneliti beberapa tanaman yang bisa disesuaikan tumbuh di wilayah-wilayah bekas aktivitas tambang.

“Kegiatan tambang memang bisa dilakukan di wilayah hutan produksi, nah dampak tambangnya juga sudah mulai bisa dilakukan asal semua elemen bisa saling berkomitmen,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement