Selasa 23 Apr 2019 15:12 WIB

Soal Santunan, KPU Banyumas Tunggu Keputusan KPU Pusat

KPU Banyumas tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa ada keputusan KPU Pusat

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Christiyaningsih
Penyandang difabel memasukkan contoh surat suara, saat simulasi pencoblosan bagi penyandang difabel oleh KPU Banyumas, di Aula Dinsos Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (20/2/2019).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Penyandang difabel memasukkan contoh surat suara, saat simulasi pencoblosan bagi penyandang difabel oleh KPU Banyumas, di Aula Dinsos Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (20/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas masih menunggu keputusan dari KPU Pusat mengenai masalah pemberian santunan bagi petugas penyelenggara pemilu yang meninggal. Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan tanpa ada keputusan dari KPU Pusat.

"Kita masih menunggu penjelasan KPU Pusat karena tidak bisa mengambil keputusan sendiri," jelas Imam pada Selasa (23/4). Sebagaimana diketahui, pascapemilu di Banyumas tercatat ada tiga orang petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia.

Baca Juga

Ketiga orang tersebut adalah Sopiah, ketua KPPS di TPS 09 Desa Banjarsari Kidul Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, serta dua orang linmas yakni Sudiran dan Slamet. Sudiran bertugas di TPS di TPS 01 Desa Cikakak Kecamatan Wangon, sedangkan Slamet bertugas di TPS 09 Kelurahan Kober Kecamatan Purwokerto Barat.

Imam menyebut Sopiah meninggal akibat kecelakaan saat perjalanan pulang usai melaksanakan tugas di TPS 09 sehari setelah pencoblosan. Sudiran dan Slamet meninggal akibat kelelahan setelah beberapa hari bertugas di TPS yang menjadi tanggung jawabnya. Sudiran meninggal di RSUD Ajibarang pada Jumat (19/4), sedangkan Slamet meninggal di RSU Margono Soekarjo pada Ahad(21/4).

Imam ikut sangat berduka atas wafatnya ketiga penyelenggara pemilu tersebut. "Dedikasi para pejuang demokrasi ini luar biasa. Kami sadar betul kegiatan pemilu kali ini memang sangat menguras tenaga dan pikiran," jelasnya.

Mengenai pemberian santunan terhadap para pejuang demokrasi tersebut, Imam mengaku tidak bisa memutuskan secara sepihak. "KPU Banyumas merupakan lembaga yang memiliki hirarki, karena ada KPU Provinsi dan KPU Pusat. Kami sudah menyampaikan permohonan agar ketiga penyelenggara pemilu yang meninggal tersebut bisa mendapat santunan," katanya.

Imam mengaku tidak bisa memastikan sumber keuangan pemberian santunan dan besaran santunan yang mungkin diberikan. "Kami belum bisa memberi penjelasan. Kalaupun nanti akan disalurkan, apakah sumber dananya berasal dari KPU Pusat atau bagaimana," katanya.

Jika Pemkab Banyumas hendak memberikan santunan pada para penyelenggara pemilu tersebut, Imam menyatakan hal itu merupakan wewenang Pemkab. "Kita tidak bisa meminta Pemkab untuk memberikan santunan karena secara struktural KPU tidak berada di bawah Pemkab," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement