REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya sudah mencabut akreditasi dari Jurdil2019.org. Lembaga pemantau yang juga menayangkan hasil hitung cepat Pemilu 2019 itu dianggap menyalahgunakan akreditasi yang sudah diberikan Bawaslu.
"Kami sudah memutuskan untuk mencabut akreditasinya (Jurdil2019.org). Artinya, hak untuk melakukan publikasi menjadi hak mereka, akan tetapi dia tidak menjadi bagian dari pemantau pemilu yang kami akreditasi," ujar Afif ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Saat ini, logo Bawaslu masih tercantum dalam aplikasi Jurdil2019.org. Karena akreditasi sudah dicabut, Afif meminta pengelola menghapus logo Bawaslu.
"Kami ingin logo kami tidak dimunculkan kembali. Sebab kami takut publik menjadi salah persepsi, " tegas Afif.
Dia pun mengungkapkan, rencananya Bawaslu bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menggelar konferensi pers bersama terkait kasus ini. Salah satu yang akan ditegaskan yakni sifat imparsialitas yang menjadi syarat lembaga pemantau dilanggar oleh Jurdil2019.org.
"Semua orang harus tahu, lembaga pemantau harus netral. Dalam kondisi ini, jelas kalau udah kayak gitu (yang dilakukan Jurdil2109.org tidak netral. Maka apa yang harus dipersoalkan dengan situasi seperti itu? Kita harus langsung tegas sebab menjadi hak kita untuk mencabut akreditasi," tegas Afif.
Dalam pencabutan akreditasi itu, Bawaslu mengakui tidak terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan. Sebab, Bawaslu memegang prinsip pelaksana akreditasi.
"Akreditasi juga sepihak menilai mereka. Kalau layak ya kita akreditasi tapi kalau kemudian persyaratan standar mereka langgar, otoritas ada di pihak kami, " tegas Afif.
Sebelumnya, Afif menjelaskan, berkaitan dengan keberadaan Jurdil2019.org sebagai aplikasi dan web yang memantau pemilu, maka harus mematuhi prinsip imparsialitas (tidak memihak) atau netral. "Bawaslu berkepentingan untuk memantau juga sisi imprasialitas dari lembga pemantau yang sudah mendaftar kelada kami. Lembaga Pemantau harus netral dan tidak memihak termasuk kalau dia melakukan aktivitas yang sifatnya quick count sebagaimana ada di chanel Youtube mereka, " jelas Afif.
Pemantauan yang dilakukan oleh Bawaslu kepada Jurdil2019.org, mencatat bahwa pada aplikasi itu terdapat gambar salah satu paslon (capres-cawapres). Menurut Afif, hal ini udah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau.
Selanjutnya, pada video tutorial aplikasi Jurdil2019.org terdapat simbol pendukung atau relawan salah satu paslon. Afif kembali menegaskan hal itu tidak boleh dilakukan.
"Selain itu, dalam penanyangan video rilis hasil penghitungan aplikasi Jurdil2019.org du chanel Youtube, hanya membuat hastag salah satu paslon. Seperti ini situasinya nah ini yg membuat kami bertindak karena pemantau itu harus netral," tegas Afif.