REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI akan membahas besaran dan mekanisme santunan yang akan diberikan kepada anggota KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019. "Malam ini kita rapat pleno, salah satu yang kita bahas soal santunan anggota KPPS yang meninggal," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Ahad (21/4).
KPU membahas hal itu dalam rapat pleno diikuti seluruh komisioner KPU. Arief yang ditemui di ruang pusat informasi penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 pukul 19.15 WIB mengatakan ada beberapa agenda yang dibahas rapat pleno seperti terkait pelaksanaan pemilu susulan, pemilu ulang, pemilu lanjutan, perkembangan Situng, update jumlah anggota KPPS yang meninggal dan sakit, dan persiapan untuk rekap di tingkat nasional.
Arief mengatakan KPU masih mendata jumlah keseluruhan anggota KPPS yang meninggal maupun yang sakit. Selain mengupdate informasi jumlah, KPU juga akan membahas mekanisme penyaluran santunan bagi anggota KPPS yang meninggal, kecelakaan maupun yang sakit.
"Kita akan bahas berapa besarannya dan dari mana sumber anggaran yang akan diambil untuk santunan ini, mekanisme penyaluran juga harus ditetapkan," kata Arief.
Ia mengatakan jauh sebelum pemilu berlangsung KPU RI telah mengajukan usulan asuransi untuk anggota KPPS tetapi di tolak. Setelah tahapan pemilu berjalan, dan ditemukan banyak kejadian anggota KPPS yang meninggal KPU RI kembali mengusulkan. "Tapi bentuknya tidak lagi asuransi, tapi santunan," kata Arief.
Terkait mekanisme penyalurannya seperti apa, lanjut Arief, yang perlu dibahas bagaimana meninggalnya, apakah meninggal sedang bertugas, bagaimana kecelakaannya dan bagaimana sakitnya. Untuk anggaran santunan, KPU telah mendapatkan persetujuan untuk mengambil dari pos-pos yang ada.
"Misalnya kita bisa colek anggaran dari pos anggaran seperti logistik. Kan kita hemat banyak tuh, bisa kita ambil," kata Arief. Sejauh ini tercatat ada lebih dari 50 anggota KPPS yang meninggal saat menjalankan tugasnya.