Sabtu 20 Apr 2019 16:37 WIB

Bawaslu Banyumas Usut Dugaan Perusakan Kotak Suara

Jumlah kotak suara yang segelnya dibuka sebanyak 21 unit

Kotak Suara
Foto: Republika/Musiron
Kotak Suara

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengusut kasus dugaan perusakan kotak suara. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan mengatakan kotak suara itu tersimpan di gudang logistik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja.

"Pada hari Jumat (19/4), sekitar pukul 20.00 WIB, kami menerima laporan jika ada dua orang yang membuka segel kotak suara dengan menggunakan gunting dan mengambil sampul C1 yang ada di dalamnya. Jumlah kotak suara yang segelnya dibuka sebanyak 21 unit," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Sabtu (20/4).

Menurut dia, dua orang yang diduga membuka segel kotak suara tersebut terdiri atas salah satu Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sidabowa berinisial EL dan anggotanya berinisial TS.

Ia mengatakan kedua orang tersebut diduga mengambil sampul C1 dari gudang logistik PPK Patikraja yang terletak di Balai Desa Notog saat sedang berlangsung rekapitulsai perolehan suara tingkat kecamatan di tempat itu.

"Kami bersama anggota Polres Banyumas segera mengamankan kedua orang tersebut. Saat diklarifikasi, mereka mengaku mengambil sampul C1 untuk sinkronisasi perolehan suara di salah satu TPS Desa Sidabowa yang akan dimasukkan dalam aplikasi," ucapnya..

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan perbuatan EL dan TS merusak kotak suara pertama kali diketahui oleh saksi dari partai politik yang sedang mengikuti rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Patikraja di Balai Desa Notog.

Menurut dia, saksi berupaya mengejar EL dan TS karena curiga terhadap gelagat kedua orang itu, namun mereka kabur telah meninggalkan Balai Desa Notog dengan menggunakan mobil.

"Saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada PPK Patikraja. Selanjutnya dua orang yang diduga mengambil sampul berisi dokumen C1 dari dalam kotak suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 itu diminta kembali ke Balai Desa Notog," ujarnya.

Ia mengakui saat kedua orang tersebut tiba di Balai Desa Notog, situasi sempat memanas karena sudah banyak orang yang berkumpul, namun akhirnya ketegangan yang terjadi bisa diredam.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pengecekan, 21 kotak suara yang dibuka segelnya oleh EL dan TS seluruhnya merupakan kotak suara Pilpres 2019.

"Sesuai dengan regulasi, seluruh dokumen hasil pemungutan suara, baik Pilpres, Pemilu DPR RI, Pemilu DPD RI, Pemilu DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota dimasukkan menjadi satu di dalam kotak suara pilpres," tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti dua gunting yang digunakan untuk membuka segel kotak suara, sebuah mobil pikap yang digunakan kedua terduga pelaku, dan sampul C1 yang berasal dari 21 kotak suara.

Menurut dia, kasus tersebut saat sekarang ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement