REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sedikitnya 10 tempat pemungutan suara di sejumlah kecamatan di Kota Surabaya, Jawa Timur berpotensi akan digelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019. PSU digelar paling lambat 10 hari setelah KPU mendapat rekomendari dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.
"Kami masih mengkaji beberapa TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berpotensi PSU (pemungutan suara ulang)," kata Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya kepada Antara di Surabaya, Sabtu (20/4).
Menurut dia, TPS yang berpotensi akan digelar PSU itu karena memberi surat suara kepada pemilih A5 (pindah memilih) yang tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). TPS tersebut berada di Kecamatan Lakarsantri, Semampir dan Gunung Anyar.
"Untuk TPS yang lainnya masih di investigasi oleh pak Usman (anggota Bawaslu Surabaya). Nanti kalau sudah rapat pleno akan disampaikan," ujarnya.
Yaqub menjelaskan TPS yang tidak sesuai PKPU yakni mestinya pemilih A5 hanya diberikan surat suara Pilpres, tapi diberikan juga surat suara Pileg. Pemilih A5 yang mestinya hanya dapat suara Pilpres, DPD, DPR RI ternyata juga mendapat DPRD provinsi. Ada juga pemilih yang mestinya dapat semua jenis surat suara, tapi yang DPRD kabupaten/kota tidak diberikan.
Saat ditanya apakah tidak ada solusi agar tidak dilakukan PSU, Yaqub menegaskan Bawaslu menegakkan keadilan pemilu dan menjaga hak pilih rakyat. Selain itu, lanjut dia, pihaknya tidak mau melanggar azas pemilu luber.
"Kalau partisipasi menurut di TPS menjadi risiko dari penegakan keadilan pemilu," ujarnya.
Ia menjelaskan jika dilakukan PSU, maka paling lambat 10 hari setelah Bawaslu Surabaya memberikan rekomendasi kepada KPU Surabaya. "Kami akan menggelar rapat pleno dalam waktu dekat ini," ujarnya.