Sabtu 20 Apr 2019 05:16 WIB

KPU: Situng Bukan untuk Penetapan Hasil Pemilu

KPU menyatakan rekapitulasi resmi tetap dilakukan secara manual.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU Pusat, Rabu (25/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU Pusat, Rabu (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU hanya merupakan informasi dan tidak akan mempengaruhi penetapan hasil pemilu 2019. Rekapitulasi resmi tetap dilakukan secara manual.

"Kami tegaskan bahwa Situng itu betul-betul hanya untuk publikasi, sama sekali tidak ada kaitan dengan penetapan hasil akhir pemenang pemilu," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi ditemui di kantornya di Menteng, Jakarta, Pusat, Jumat (19/4).

Baca Juga

Menurut dia, proses rekapitulasi manual dilakukan mulai tingkat kecamatan. Kemudian diteruskan tingkat kabupaten/kota dilanjutkan ke provinsi kemudian terakhir tingkat nasional yang rencananya dilakukan 25 April hingga 23 Mei 2019.

Situng, kata dia, diperoleh berdasarkan data formulir C-1 tiap TPS di seluruh Indonesia yang dimasukkan dan diunggah di laman KPU RI melalui KPU kabupaten/kota. Masyarakat dapat mengakses laman pemilu2019.kpu.go.id untuk mengetahui informasi penghitungan suara pilpres dan pileg 2019 atau real count KPU.

Berdasarkan data Situng KPU hingga Sabtu (20/4) pukul 05.00 WIB sudah masuk data dari 37.009 dari 813.350 TPS atau mencapai 4,55 persen. Data KPU itu menyebutkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma''ruf Amin unggul dengan perolehan 3.855.607 suara atau, 54,68 persen sedangkan 45,32 persen.

Sedangkan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 3.195.689 suara atau 44,86 persen. Penghitungan suara berbasis formulir C-1 TPS itu masih terus berlanjut dan berkembang secara dinamis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement