REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebutkan terdapat 12 daerah di provinsi itu berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Sesuai laporan yang kami terima terdapat 12 daerah di Sulsel yang dianggap bermasalah pada saat pelaksanaan pemungutan suara dan kini masih dalam kajian untuk kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang," ujar Ketua KPUProvinsi Sulsel Misnah Attas pada jumpa pers di Makassar, Jumat (19/4).
Ia tidak menyebutkan secara rinci jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap bermasalah di 12 daerah itu, kecuali mengatakan sesuai laporan itu terdapat beberapa masalah yang terjadi TPS, Antara lain ada pemilih yang menyalurkan hak pilih bukan pada tempat TPS-nya.
"Ada pemilih yang menggunakan e-KTP mencoblos tapi tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb," ujarnya.
Ia menambahkan hal ini menjadi perdebatan karena pemilih telah mencoblos di TPS bukan tempat domisilinya. Sehingga itu diduga terjadi pelanggaran pemilu yang bisa kemungkinan untuk dilakukan PSU.
"Untuk menentukan TPS mana saja yang akan dilakukan PSU, sementara ini kami menunggu kajian dari Bawaslu paling lambat tiga hari ke depan. Kami juga memastikan ada dokumen dan pendukungnya," ungkap mantan Ketua KPU Makassar itu.
Menurut dia, jika terjadi PSU hendaknya dapat dijadikan momen pendidikan politik di tingkat bawah, ternyata, ada resiko besar ketika tidak memahami regulasi. Tentu ini tidak boleh lagi terjadi pada pemilu dan pilkada mendatang," ujarnya.
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengungkapkan pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran saat pemungutan suara di sejumlah TPS pada 11 kabupaten dan kota di Sulsel usai pemungutan suara pada 17 April 2019.
"Kami sedang mengkaji dan mempelajari pelanggaran itu. Jika ada bukti temuan itu maka potensi untuk dilaksanakan PSU," katanya
Arumahi belum membeberkan 11 kabupaten kota yang terindikasi bermasalah di TPS itu karena masih dalam penelitian lebih mendalam atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Kalau PSU hanya di TPS yang bermasalah itu saja. Sementara TPS yang tidak ditemukan masalah, tetap datanya diinput berjenjang dari PPK, ke KPU kabupaten kota, KPU provinsi hingga KPU Pusat," tambahnya.