REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sekretaris PWNU Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Aksar Ansori mengingatkan seluruh pihak tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kecurangan dalam pemilu 2019. "Sebaiknya jangan buru-buru menuduh KPU curang," ujar Aksar di Mataram, NTB, Jumat (19/4).
Aksar yang merupakan mantan ketua KPUD NTB menjelaskan, KPU saat ini sedang melakukan publikasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS (Form C1) di laman KPU melalui sistem informasi penghitungan suara (Situng). Aksar menyampaikan Situng merupakan wadah untuk publikasi proses hasil penghitungan suara.
Di sisi lain, KPU tetap melakukan proses penghitungan melalui rekapitulasi dan penetapan hasil suara tetap menggunakan prosedur manual. Prosedur ini berlangsung melalui rapat pleno terbuka, dihadiri Pengawas Pemilu dan saksi-saksi.
Hasilnya juga dituangkan dalam kertas-kertas formulir yang diberikan tanda tangan basah. "Jadi pemilu kita masih paper based. Situng KPU hanya untuk publikasi. Justru Situng sebagai bentuk transparansi KPU untuk membantu publik bisa mengakses langsung hasil penghitungan suara di TPS melalui form C1 yg discan," kata Aksar menambahkan.