Jumat 19 Apr 2019 10:30 WIB

Bawaslu Jabar Rekomendasikan Pemilihan Ulang Beberapa TPS

Sebanyak 13 pelanggaran ditemukan Bawaslu terjadi di Jabar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indira Rezkisari
Nuansa Piala Dunia 2018 tampak dalam  Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 44 di RT 05/RW 07, Kompleks Perumahan Permata Depok, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok, Rabu (27/6). 
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Nuansa Piala Dunia 2018 tampak dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 44 di RT 05/RW 07, Kompleks Perumahan Permata Depok, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok, Rabu (27/6). 

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat teknis dan manajemen penyelenggaraan pemilu 2019 di Jawa Barat belum maksimal. Salah satunya, dibuktikan dengan adanya sejumlah temuan dugaan pelanggaran, khususnya pada kesiapan logistik.

Menurut Ketua Bawaslu Jabar Abdullah, pihaknya telah memetakan 13 jenis temuan dugaan pelanggaran. Sebelumnya Bawaslu telah menurunkan 146.107 jajaran pengawas dari mulai tingkat provinsi sampai tingkat TPS.

Baca Juga

Abdullah mengatakan, Bawaslu Jabar juga membuat rekomendasi pemungutan suara lanjutan hingga pemungutan suara ulang pada beberapa daerah di Jabar. Karena, dari hasil pantauan Bawaslu ada TPS yang melanggar Undang-undang Nomor 7/2017.

"Yang kami rekomendasikan untuk pemilihan suara ulang, di Cimahi ada satu TPS 114, di Kabupaten Subang di TPS 31, di Kota Depok TPS 65, Kabupaten Cirebon, dan Kota Bandung TPS 49 dan TPS 30," ujar Abdullah kepada wartawan, Jumat (19/4).

 

Abdullah menjelaskan, pelanggaran yang terjadi di TPS 114 Kel Melong Kecamatan Cimahi Selatan, diduga telah terjadi 4 orang mencoblos di TPS padahal bukan sebagai warga dan tak terdaftar dalam DPT.

Untuk TPS 31 Desa Pusakaratu Kecamatan Puskanegara, kata dia, surat suaranya tertukar dengan dapil lain. Di Kota Depok, TPS 65 Jatijajar ada pemilih yang tak terdaftar menggunakan hak pilih. Di Kabupaten Cirebon, ada pemilih dari luar yang menggunakan hak pilih di Kabupaten Cirebon. Terakhir, di TPS 49 Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung, ada pemilih yang menggunakan A5 diberikan 5 jenis surat suara. Sedangkan di TPS 30 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cibeunying Kidul ada yang membawa dokumen A5 dibuat oleh sendiri.

"Kami hanya merekomendasikan TPS itu untuk pemilihan ulang. Tapi, keputusan ada di pusat," katanya.

Untuk pemungutan lanjutan, kata dia, akan dilakukan oleh 5 TPS di Cianjur, 1 TPS di Subang dan 2 TPS di Kota Bekasi. Pelaksaan pemungutan lanjutan dilakukan pada Sabtu 20 April 2019.

"Rekomendasi lain untuk pemungutan ulang masih dikaji. Tapi potensi itu (pemungutan ulang) ada," katanya.

Abdullah mengatakan, berdasarkan catatan Bawaslu Jabar,  teknis dan manajemen penyelanggaraan pemilu kita belum maksimal. Dibuktikan dengan ada sejumlah permasalahan khusus di kesiapan logistik pemilu.

Berikut temuan dugaan pelanggaran tersebut:

1. Pembukaan TPS melebihi pukul 07.00 WIB terjadi di 240 TPS

2. Keterlambatan surat suara ke TPS melebihi pukul 07.00 WIB terjadi di 203 TPS.

3. Kekurangan surat suara terjadi di 123 TPS.

4. Surat suara tertukar terjadi di 75 TPS.

5. Kekurangan C1 Plano terjadi di 51 TPS.

6. Pemilih salah TPS terjadi di 51 TPS.

7. C1 Plano tertukar antar TPS terjadi di 41 TPS.

8. Selisih DPT, DPTb dan DPK dengan surat suara digunakan dan perolehan suara terjadi di 20 TPS.

9. Pemungutan suara yang ditunda terjadi di 20 TPS.

10. Kekurangan formulir C1 terjadi di 7 TPS.

11. Politik uang di 3 TPS.

12. Saksi tidak diberikan model C1 terjadi di 3 TPS.

13. Penundaan penghitungan terjadi di 5 TPS.

Untuk sebaran wilayah tertinggi diduga melakukan pelanggaran, kata dia, yaitu Cianjur dengan jumlah 336 temuan. Diikuti Kabupaten Majalengka sebanyak 96, Kabupaten Bekasi sebanyak 72, Kota Bekasi sebanyak 60, Kabupaten Sukabumi sebanyak 43, Kabupaten Garut sebanyak 37, Kabupaten Pangandaran sebanyak 30, Kota Depok sebanyak 30, Indramayu sebanyak 29, Kabupaten Kuningan sebanyak 26, Kabupaten Cirebon sebanyak 25, Kabupaten tasik sebanyak 23, Kabupaten Karawang ada 13, Kabupaten Ciamis 7 dan Kota Cirebon ada 6.

Keterlambatan distribusi logistik, kata dia, cukup mempengaruhi fokus kerja penyelanggara pemilu di TPS. Pihaknya menemukan dibeberapa tempat keterlambatan logistik yang sampai ke TPS mendekati jam H pelaksanaan.

"Misalkan di Cianjur terutama, bahkan ketika TPS dibuka surat suara belum sampai. Di Cirebon juga seharusnya logistik  H-1 sudah sampai di TPS, tapi sebagian masih numpuk di PPK," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement