REPUBLIKA.CO.ID BANDUNG----Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 13 pelanggaran politik uang selama masa tenang hingga hari pencoblosan.
Menurut Ketua Bawaslu Jabar Abdullah, konsekuensinya peserta pemilu yang melakukan praktik tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Pada masa tenang terdapat 12 kasus politik uang yang tersebar dibeberapa daerah seperti Ciamis, Kuningan, Pangandaran, Kota Bandung, Indramayu dan Kabupaten Garut.
Pada hari H pencoblosan, pihak Bawaslu mencatat ada 1 kasus money politik yang terjadi di Kabupaten Panbandaran. Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah menangani kasus ini.
"Konsekuensinya peserta pemilu yang melakukan ini ada sanksi pidana yang akan dikenakan, bahkan nanti kalau terbukti dan memiliki kekuatan hukum, maka KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan mencoret calon yang bersangkutan," ujar Abdullah, di di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (18/4).
Kasus politik uang tersebut, dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya saja pada masa tenang di Ciamis dan Kuningan, pihaknya mendapati pembagian amplop berisi uang Rp 25 ribu beserta kartu nama pemilu.
Di Kabupaten Pangandaran, kata dia, ada pembagian amplop berisi uang Rp 100 ribu. Di Kota Bandung politik uang dilakukan dengan cara pembagian sabun cuci bermerek 'boom' beserta contoh surat suara.
Sementara di Indramayu ada pembagian 174 set bingkisan dan sembako. "Ada yang dilakukan tim peserta dan ada juga yang dilakukan caleg itu sendiri," kata Abdullah.
Temuan pelanggaran ini, merupakan hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Jabar di kota kabupaten kota. Di mana dengan metode dan strategi pengawasan, yakni patroli pengawasan politik uang.