Kamis 18 Apr 2019 08:23 WIB

Bawaslu Banten: Ada 380 TPS Terindikasi Pelanggaran

Beberapa pelanggaran seperti warga yang tak bisa gunakan hak pilihnya.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Teguh Firmansyah
Konferensi Pers Bawaslu Provinsi Banten setelah pelaksanaan Pemilu Serentak yang digelar hari ini. Bawaslu temukan 380 TPS melakukan pelanggaran. Rabu, (17/4).
Foto: Republika/Alkhaeldi Kurnialam
Konferensi Pers Bawaslu Provinsi Banten setelah pelaksanaan Pemilu Serentak yang digelar hari ini. Bawaslu temukan 380 TPS melakukan pelanggaran. Rabu, (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan 380 Tempat Pemungutan Suara (TPU) di wilayah Banten terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudih saat menggelar Konfrensi Pers terkait Pemilu serentak.

"Tentu kita bersyukur bahwa kegiatan Pemilu yang dilakukan di 33.471 TPS yang tersebar di kabupaten dan kota berlangsung aman dan lancar tidak ada kerusuhan yang bisa merusak proses Pemilu, namun demikian kami menemukan hal-hal yang tidak taat prosedur dan hal yang sebenarnya bisa diantisipasi dari awal,"  ucap Didih saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Kota Serang, Banten, Rabu (17/4).

Baca Juga

Didih menyebutkan beberapa pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Banten seperti masih banyaknya warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena belum melakukan pengurusan formulir A5. Di antaranya  orang-orang yang menjadi warga binaan di Lapas dan sejumlah pasien yang ada di Rumah Sakit.

Ia juga menyebutkan adanya penemuan surat suara yang kurang dan habis. Padahal masih ada warga yang belum melakukan pencoblosan di TPS tersebut. Kekurangan itu akhirnya menyebabkan antrean panjang masyarakat karena terjadi kelangkaan surat suara.

"Ada dua TPS juga yang kami temukan bahwa surat suaranya sudah tercoblos terlebih dahulu sebelum pemilih melakukan pencoblosan, kalau terkait ini tentu nanti bisa masuk ke ranah pidana," ujar Didih.

Yang menjadi perhatian Didih juga terkait adanya temuan Bawaslu tentang pemilih yang bisa mencoblos padahal tidak  terdaftar di TPS tersebut maupun dalam Daftar Pemilih Tambahan. Didih menyebutkan pelanggaran ini tentu bisa mengakibatkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement