REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan proses penghitungan suara harus selesai hingga pukul 24.00 WIB. Penghitungan suara harus rampung pada waktu yang sama dengan tanggal pencoblosan.
"Targetnya dari segi waktu adalah, karena undang-undang menentukan, bahwa penghitungan suara harus pada hari yang sama dengan pemungutan suara," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/4) malam.
Dia menegaskan penghitungan suara harus selesai pada hari H pemungutan suara hingga pukul 24.00 waktu setempat. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi jika penghitungan suara belum selesai hingga pukul 24.00, maka dilanjutkan tanpa jeda.
Masih berdasarkan putusan MK, penghitungan suara dari TPS paling lama adalah 12 jam setelah pemungutan suara selesai. Dengan demikian, batas waktu penghitungan suara berlangsung hingga pukul 12.00 waktu setempat pada 18 April.
Hasil penghitungan suara TPS, segera diunggah ke laman KPU. "Intinya, penghitungan suara di TPS selesai, kemudian sudah ada salinan di formulir C-1 yang ukuran kuarto," ujar Hasyim.
Kemudian KPU kabupaten/kota akan melakukan validasi. Setelah tervalidasi, formulir C-1 diunggah ke laman KPU. "Jadi, kemungkinan ya paling besok (18 April 2019) ya untuk bisa diketahui," kata dia.