Rabu 17 Apr 2019 20:21 WIB

Mesuji Masuk Daftar Merah Narkoba

Warga desa di Mesji tidak asing lagi mengenal narkoba baik jenis ganja dan ekstasi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto (keempat kanan) didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan (ketiga kiri) beserta Forkompinda Lampung Selatan menunjukkan barang bukti ganja, sabu-sabu dan ekstasi saat rilis kasus dan pemusnahan barang bukti di lapangan rumah dinas Polres Lampung Selatan, di Lampung, Selasa (12/3/2019).
Foto: Antara/Ardiansyah
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto (keempat kanan) didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan (ketiga kiri) beserta Forkompinda Lampung Selatan menunjukkan barang bukti ganja, sabu-sabu dan ekstasi saat rilis kasus dan pemusnahan barang bukti di lapangan rumah dinas Polres Lampung Selatan, di Lampung, Selasa (12/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) tidak mengenal usia dan tempat. Kabupaten Mesuji, yang berada di perbatasan Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan masuk dalam daftar merah peredaran narkoba di lingkungan masyarakat desanya.

 

Baca Juga

Penelusuran Republika.co.id di beberapa desa dalam Kabupaten Mesuji, Lampung, beberapa waktu lalu, warga desa tidak asing lagi mengenal narkoba baik jenis ganja dan ekstasi. Warga mendapatkan barang haram tersebut dari pihak ketiga yang sengaja bergerilya dari kampung ke kampung, apalagi pada musim panen tiba.

 

Pengguna narkoba di kalangan masyarakat desa juga semakin “lumrah” meski satu sama lain masih tidak tampak. Namun, warga menganggap hal tersebut seperti biasa mengkonsumsi narkoba, apalagi bagi warga yang sudah menjual hasil panen atau kebunnya, atau berdagang. “Kalau di sini sudah seperti biasa orang mengonsumsi narkoba, tapi sebatas pemakai saja,” tutur Ridwan, salah seorang warga Desa Sindang.

 

Sejak era Bupati Mesuji Khamami saat berkunjung ke desa-desa di Mesuji selalu mengingatkan warganya untuk berhenti mengonsumsi narkoba. Bahkan, Khamami waktu itu, terang-terangan di muka umum melarang warganya untuk membeli narkoba ketika panen atau setelah berdagang.

 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telah menetapkan Kabupaten Mesuji masuk daftar merah rawan narkoba. Pemkab dan BNNP Lampung terus menggalakkan pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mencegah dari kebutuhan mengonsumsi narkoba. Di antaranya, membentuk BNN Mesuji dan juga menggiatkan Program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

 

Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Mesuji Irhandi Juanesvant mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan BNNP Lampung, dalam waktu dekat akan membentuk BNN Kabupaten Mesuji dan program UMKM. Program tersebut untuk memberantas peredaran narkoba di kalangan warga desa.

 

Tugas BNN Kabupaten Mesuji akan melakukan pengawasan dari desa ke desa yang dianggap rawan peredaran narkoba di masyarakatnya. Selain itu, petugas BNN juga akan rutin menggelar sosialisasi di masyarakat terkait dampak buruk dari mengonsumsi narkoba.

 

Sebagai upaya untuk meningkatkan taraf perekonomian warga desa, Pemkab dan BNN akan membangun lagi program UMKM untuk memberantas peredaran narkoba. Sehingga masyarakatnya lebih disibukkan dengan usahanya dan melupakan mengonsumsi narkoba. “Ini untuk generasi penerusnya nanti,” ujar Irhandi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement