Rabu 17 Apr 2019 20:14 WIB

JK: Pemilu 2019 Rumit, Pilpres dan Pileg Harus Dipisah

JK menilai pemilu 2019 fokus pada pilpres dan menenggelamkan pileg.

Red: Nur Aini
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/4).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sistem pemilihan umum serentak antara pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dengan pemilihan anggota legislatif (pileg) harus dipisahkan kembali di pemilu 2024.

Menurut JK, dampak dari pemilu serentak tersebut adalah kurangnya atensi dari masyarakat terhadap pileg. Padahal, pemilihan legislator tidak kalah pentingnya dengan pilpres mengingat pileg menentukan kualitas pembuat kebijakan pemerintah selama lima tahun ke depan.

Baca Juga

"Saya tadi sore bicara dengan ketua-ketua partai, semuanya mempunyai pandangan sama bahwa proses pemilu kali ini rumit dan sulit. Oleh karena itu, harus dievaluasi dan solusi yang sependapat ialah kembali memisahkan pileg dan pilpres," kata Wapres JK di Jakarta, Rabu (17/4).

Dari pengamatannya selama masa kampanye tujuh bulan dan di hari pemungutan suara, Rabu, JK menilai perhatian masyarakat terkuras pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Padahal, pelaksanaan kampanye antara pilpres dan pileg berlangsung bersamaan.

"Masalahnya sendiri ialah pileg itu tenggelam karena ramainya pilpres, justru pileg itu kurang mendapat perhatian termasuk dari media sendiri. Oleh karena itu harus dievaluasi dan semua sepakat harus dievaluasi ulang," katanya.

Sebelumnya, JK kerap kali berpendapat bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 di Indonesia merupakan pemilu paling rumit di dunia, di mana dalam satu kesempatan masyarakat harus memilih lima entitas, yakni presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten- dan kota.

Dampaknya juga, proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara akan memakan waktu yang tidak singkat.

Penghitungan di 809.563 TPS berlangsung selama dua hari sejak hari pemungutan suara hingga Kamis (18/4). Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan bertahap mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten dan kota, provinsi dan berakhir di KPU RI pada 25 April - 22 Mei.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement