REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin menemukan sejumlah pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan. Pelanggaran tersebut ditemukannya di TPS 062 dan 032 Cipayung.
Di TPS 062, Afifuddin menemukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum melakukan proses sumpah. Padahal proses pembukaan logistik surat suara telah dilakukan. "Kami rekomendasikan untuk dipending dahulu, sumpah petugas dulu kemudian dilanjutkan penghitungan surat suara logistik," ujar Afifuddin di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan, Rabu (17/4).
Pelanggaran kedua ditemukannya di TPS 032. Di mana di tempat pemungutan suara tersebut pemilih disabilitas belum mendapat keterangan dalam daftar pemilih tetap (DPT). "Ada beberapa hal teknis soal pendataan pemilih di sana ada yang disabiltas. Dari tahun ke tahun selalu saja tidak ada keterangan disabilitas di DPT-nya, padahal di aturan pemilu ada," ujar Afifuddin.
Ia pun mengingatkan kepada para KPPS untuk tak melupakan hal-hal teknis pemilu seperti itu. Karena hal teknis itulah yang dapat membuat kualitas pemilu akan semakin baik ke depannya."Pemilu ini adalah memastikan hal-hal teknis terpenuhi maupun kecil dan besar, kalau yang kecil kita perhatikan ini menjaga kita," ujar Afifuddin.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengapresiasi warganya yang menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019. Ia yakin, partisipasi warga di wilayahnya meningkat dari pemilu sebelumnya.
Orang nomor satu di Tangsel ini, mengajak warganya agar menuju ke TPS dan gunakan hak pilihnya. Ia berharap, pemilu kali ini dapat berjalan aman dan lancar hingga hari penghitungan suara. "Setiap pesta demokrasi, partisipasi di Tangsel terendah di Provinsi Banten. Mudah-mudahan antusias partisiapasi di Tangsel bisa diatas rata-rata dari pemilihan sebelumnya," ujar Airin.