Rabu 17 Apr 2019 14:09 WIB

KPU Cek Kabar Surat Suara Tercoblos di Berbagai Daerah

Beredar informasi adanya surat suara yang telah tercoblos di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait kabar adanya surat suara yang telah tercoblos terlebih dahulu di berbagai daerah. Saat ini beredar informasi adanya surat suara yang telah tercoblos di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Kami tunggu laporannya. Semua masih kami pantau," ujar Wahyu ketika dikonfirmasi, Rabu (17/4).

Sebelumnya, pantia penyelenggara pemilu menemukan adanya surat suara pilpres yang tercoblos di Kompleks Berlian Indah tepatnya di TPS 46 Jennrtalasa, Pallangga, Gowa, Sulawesi Selatan. Masyarakat yang sempat mengantre untuk mencoblos dibubarkan.

Sementara itu, Komisioner KPU, Viryan, mengatakan surat suara yang dicetak, disortir dan dikemas untuk kebutuhan TPS adalah surat suara yang sesuai standar, belum tercoblos dan belum ada tanda tangan Ketua Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS). "Surat suara berada didalam kotak suara dengan posisi digembok dan disegel dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS di kecamatan dan kemudian diterima KPPS H-1.Kotak suara baru dibuka setelah rapat pemungutan suara dibuka di TPS setelah pukul 07.00 waktu setempat," jelas Viryan dalam keterangan tertulis, Rabu.

Ketika dibuka, kata Viryan, KPPS menghitung jumlah surat suara dan mempersiapkan pelayanan pemilih. Surat suara baru di TTD Ketua KPPS dan diberikan kepada pemilih.

"Pemilih kemudian membawanya ke bilik untuk mencoblos. Apabila ketika membuka Surat Suara ternyata kondisinya rusak atau pemilih keliru mencoblos, pemilih dapat meminta mengganti dan surat suara tersebut dinyatakan rusak (sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2019, pasal 39), Ketua KPPS mengganti surat suara tersebut hanya sekali," ungkapnya.

Dengan demikian, potensi manipulasi/kecurangan dengan modus surat suara telah tercoblos sebagai sarana administratif pemilih menyalurkan kedaulatannya tetap terjaga. Dalam terjadinya kasus telah tercoblos, penanganannya dilakukan oleh Pengawas Pemilu dan KPU untuk mendalaminya guna mendapat kepastian kasusnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement