Rabu 17 Apr 2019 11:25 WIB

Mendagri: Jangan Golput!

Mendagri mengimbau masyarakat segera ke TPS guna menggunakan hak pilihnya.

Tjahjo Kumolo
Foto: Humas Kemendagri
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi golongan putih (golput). Tjahjo mengimbau masyarakat segera ke tempat pemungutan suara guna menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu serentak 2019.

"Saya kira pemerintah berharap warga negara untuk melaksanakan kewajiban dan hak konstitusionalnya. Mari gunakan hak itu, jangan golput untuk memilih pemimpin yang amanah, baik eksekutif, legislatif dan DPD 1," kata Tjahjo seusai menyalurkan hak pilihnya di Pancoran, Jakarta, Rabu (17/4).

Baca Juga

Golongan putih atau yang disingkat golput adalah istilah politik di Indonesia yang berawal dari gerakan protes dari para mahasiswa dan pemuda untuk memprotes pelaksanaan Pemilu 1971. Itu merupakan pemilu pertama di era Orde Baru.

Istilah 'putih' digunakan karena gerakan ini menganjurkan agar mencoblos bagian putih di kertas atau surat suara di luar gambar parpol peserta pemilu bagi yang datang ke bilik suara.

Ia juga menambahkan agar warga ikut mengawasi bersama penghitungan suara dengan baik. Selain itu, lanjut Tjahjo, baik pendukung maupun pelaku demokrasi untuk menyambut hasil pemilu mendatang dengan hati besar, siapapun pemenangnya.

"Siapa yang menang harus kita terima, begitupun dengan siapa yang kalah, kita harus menerima dengan baik. Inilah demokrasi kita," katanya.

Tjahjo mengungkapkan bahwa dirinya senang melihat partisipasi masyarakat yang besar dalam pemilu kali ini. "Kalau kita lihat hari ini semua sudah berbondong-bondong hadir ke TPS (tempat pemungutan suara). Ini kan menunjukkan tingkat partisipasi cukup bagus. Saya cukup yakin pemilu kali ini akan aman dan kondusif. Jadi isu-isu dan hoaks saya kira tidak akan ada," lanjutnya.

Pada pelaksanaan Pemilihan Umum serentak pada 17 April 2019 terdapat lima surat suara untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement