Rabu 17 Apr 2019 06:25 WIB

Denny JA Sebut Hakim MK Konservatif

Denny menilai hakim-hakim era sebelumnya lebih memiliki kebebasan akademik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri), Aswanto (tengah) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri), Aswanto (tengah) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), Denny JA, menyebut hakim konstitusi saat ini sebagai hakim yang konservatif. Hal itu disampaikan Denny menyusul ditolaknya gugatan terkait pengumuman hasil hitung cepat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Lebih jauh daripada masalah teknis, yaitu subtansial adalah kita melihat, walau kita menghormati, para hakim sekarang ini di MK lebih konservatif," tutur Denny di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).

Baca Juga

Denny berkata demikian karena hakim-hakim sebelumnya memiliki kebebasan akademik yang lebih terbuka. Diketahui, pada 2009 dan 2014 pasal serupa pernah digugat, tapi berujung dikabulkan oleh majelis hakim MK.

"Mereka lebih terbuka kepada kebebasan akademik. Sehingga berbeda hakim beda putusan walau selama hal yang kurang lebih sama," terangnya.

Kemarin, MK memutuskan untuk menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, serta Pasal 540 Ayat (1) dan (2) UU Pemilu No. 7/2017. Dalam putusan ini hakim MK mempertimbangkan perbedaan zona waktu yang ada di wilayah Indonesia.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Mereka menilai, selisih waktu dua jam antara wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan Waktu Indonesia Timur (WIT) memungkinkan hasil penghitungan cepat pemilu di wilayah WIT sudah diumumkan ketika pemungutan suara di wilayah WIB belum selesai dilakukan. Hal tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih.

"Karena kemajuan teknologi informasi dapat dengan mudah disiarkan dan diakses di seluruh wilayah Indonesia, berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis 'sekadar' ingin menjadi bagian dari pemenang," ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih.

Selain itu, lanjutnya, secara metodologis, perhitungan cepat bukanlah bentuk partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat. Itu karena di dalamnya masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error. Dengan demikian, sekecil apapun rentang kesalahan dalam metodologi perhitungan cepat yang digunakan, hal demikian tetap berpengaruh.

"Terutama ketika selisih perolehan suara antarkandidat berada dalam margin of error tersebut. Artinya, keandalan quick count adalah terjamin jika perolehan suara antarkandidat atau antarkontestan jauh melampaui rentang kesalahan tersebut," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement