Selasa 16 Apr 2019 23:03 WIB

KPU Kota Padang Musnahkan 17.835 Surat Suara Rusak

Selain surat suars rusak, dimusnahkan pula surat suara yang berlebih.

Rep: Febrian Fahri/ Red: Andi Nur Aminah
Suara suara arusak dimsunah dengan cara dibakar
Foto: Antara/Irfan Anshori
Suara suara arusak dimsunah dengan cara dibakar

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Selasa (16/4) memusnahkan sejumlah 17.835 surat suara yang dalam keadaan rusak dan berlebih. KPU Padang memusnahkan belasan ribu surat suara tersebut dengan cara membakar secara terbuka di halaman Kantor KPU Padang di kawasan Kuranji.

"Kita memusnahkan surat suara yang rusak, dan jumlah berlebih dari yang seharusnya," kata Ketua KPU Padang M Sawati pasca acara pemusnahan surat suara rusak dan berlebih.

Baca Juga

Surat suara yang rusak Sawati mengatakan, sudah dipilah berdasarkan beberapa kriteria. Surat suara rusak ada yang karena dalam keadaan sobek, tertusuk, kabur, hingga kena bercak besar. Sementara surat suara berlebih menurut dia juga harus dimusnahkan sesuai aturan. Supaya tidak ada lagi surat suara yang berada di kantor KPU selain surat suara yang sudah dan akan diedarkan ke kelurahan-kelurahan di Kota Padang.

Sementara surat suara berlebih disebutkan Sawati karena adanya pengiriman tambahan dari KPU RI. Hal ini terjadi ketika pihak KPU Padang meminta pasokan surat suara tambahan. Ketika sudah dikirimkan oleh KPU RI, jumlahnya malah berlebih.

Pemusnahan surat suara ini dilakukan secara bersama oleh Komisioner KPU Kota Padang, Bawaslu Kota Padang, Kepolisian Kota Padang hingga perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. "Surat suara berlebih memang tidak dikembalikan. Memang begitu aturannya," ujar Sawati.

Dari 17.835 surat suara yang dibakar KPU Kota Padang, yang tercatat rusak sebanyak 7.236 lembar dan 10.599 lembar surat suara berlebih. Surat suara yang rusak terdiri atas 1.259 kertas surat suara untuk calon presiden dan wakil presiden, 1.113 lembar surat suara calon legislatif DPR RI, 1.633 surat suara calon anggota DPD, 620 surat suara caleg DPRD Provinsi. 1.485 surat suara DPRD Kota Padang Dapil I, 112 surat suara DPRD Kota Padang Dapil II, 235 surat suara DPRD Kota Padang Dapil III, 344 surat suara DPRD Kota Padang  Dapil IV dan 325 surat suara DPRD Kota Padang  dapil V.

Surat suara berlebih sebanyak 1.894 kertas surat suara untuk calon presiden dan wakil presiden, 2.371 lembar surat suara calon legislatif DPR RI, 1.189 surat suara calon anggota DPD, 3.005 surat suara caleg DPRD Provinsi, 1.187 surat suara DPRD Kota Padang Dapil II. Selanjutnya ada 29 surat suara DPRD Kota Padang Dapil III, dan 924 urat suara DPRD Kota Padang Dapil IV.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement