Selasa 16 Apr 2019 18:17 WIB

Bawaslu Sebut PPLN di Malaysia tak Bertugas dengan Baik

Bawaslu merekomendasikan dua orang PPLN di Malaysia diganti.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyebut Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Malaysia tidak menjalankan tugas dengan baik dalam Pemilu 2019. Karena itu, Bawaslu merekomendasikan dua orang PPLN di Malaysia diganti.

"Hasil informasi yang kami dapatkan PPLN Malaysia tidak melakukan tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2019 dengan prinsip langsung, umum, bebas dan rahasia. Maka, PPLN terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas dalam Pemilu 2019 dengan baik," ujar Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Baca Juga

Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), memberhentikan dua Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2019 di Malaysia. Bawaslu meminta keduanya diganti dengan orang lain. "Dari hasil investigasi dan rapat pleno Bawaslu, maka kami juga merekomendasikan dua anggota PPLN Malaysia yakni atas nama Khrisna Hannan dan Djadjuk Natsir untuk diganti," ujar Abhan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Abhan mengungkapkan, Khrisna KU Hannan saat ini juga menjabat sebagai Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia. Sementara itu, Djadjuk Natsir pernah menjabat sebagai wakil sekretaris dari Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana saat masih menjabat sebagai Watimpres pada 2016.

Sementara itu, dalam struktur PPLN, Khrisna KU Hannan menjabat sebagai anggota. Djadjuk Natsir diketahui sebagai penanggungjawab metode pemungutan suara lewat pos untuk Pemilu 2019 di Malaysia.

Abhan menambahkan, seluruh rekomendasi Bawaslu sudah berdasarkan hasil investigasi oleh dua anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja. Investigasi itu dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada 13 orang. "13 Orang itu tediri atas tujuh orang PPLN, tiga Panwaslu LN, dua saksi, dan satunya adalah Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana. Kami pun telah bekoordinasi dengan KPU dan DKPP terkait hal ini," tegas Abhan.

Rekomendasi lain, yakni meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur. Pencoblosan ulang ini hanya dilakukan untuk metode pemungutan suara lewat pos di Kuala Lumpur.

"Kami merekomendasikan PSU (pencoblosan ulang) bagi metode pemilu menggunakan pos. Sebab, yang bermasalah dari tiga metode pemilu luar negeri di Malaysia hanya yang pos. Kemudian, PSU ini hanya dilakukan untuk wilayah Kuala Lumpur saja," kata Abhan.

Abhan menyebut hal ini adalah rekomendasi khusus. Adapun jumlah pemilih metode pos di Kuala Lumpur sebesar

319. 293 orang. Sehingga, hanya 319. 293 orang saja yang direkomendasikan untuk melakukan pencoblosan ulang.

Selanjutnya, Abhan juga menyebut Bawaslu merekomendasikan penghitungan suara hasil pencoblosan dengan metode pos untuk Kuala Lumpur tidak dihitung. "Maka, dengan adanya rekomendasi PSU untuk metode pos tadi, maka kami pun merekomendasikan agar surat suara hasil pencoblosan metode pos di Kuala Lumpur tidak dihitung," tegas Abhan.

Sebelumnya, Pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM) saat ini telah mengamankan surat suara tercoblos yang ditemukan di Kajang, Selangor, Malaysia. Surat suara tersebut kemudian akan diinvestigasi oleh polisi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement