Selasa 16 Apr 2019 17:46 WIB

Bawaslu Minta KPU Pecat Dua PPLN di Malaysia

Salah satu yang diminta untuk dipecat adalah wakil dubes Indonesia untuk Malaysia.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberhentikan dua anggota Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2019 di Malaysia. Bawaslu meminta keduanya diganti dengan orang lain.

"Dari hasil investigasi dan rapat pleno Bawaslu, maka kami juga merekomendasikan dua anggota PPLN Malaysia yakni atas nama Khrisna Hannan dan Djadjuk Natsir untuk diganti," ujar Abhan dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Baca Juga

Abhan mengungkapkan, Khrisna KU Hannan saat ini juga menjabat sebagai wakil duta besar Indonesia untuk Malaysia. Sementara itu, Djadjuk Natsir pernah menjabat sebagai wakil sekretaris dari Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana saat masih menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada 2016.

Sementara itu, dalam struktur PPLN, Khrisna KU Hannan menjabat sebagai anggota. Djadjuk Natsir diketahui sebagai penanggung jawab metode pemungutan suara lewat pos untuk Pemilu 2019 di Malaysia.

Abhan menambahkan, seluruh rekomendasi Bawaslu sudah berdasarkan hasil investigasi oleh dua anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja. Investigasi itu dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada 13 orang.

"Tiga belas orang itu terdiri atas tujuh orang PPLN, tiga panwaslu LN, dua saksi, dan satunya adalah Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana. Kami pun telah berkoordinasi dengan KPU dan DKPP terkait hal ini," ujar Bagja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement