Selasa 16 Apr 2019 17:22 WIB

Bawaslu Minta Pencoblosan di Malaysia Diulang

Pencoblosan ulang ini hanya dilakukan untuk metode pemungutan suara lewat pos.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Surat suara tercoblos di Malaysia.
Foto: republika
Surat suara tercoblos di Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pihaknya merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur. Pencoblosan ulang ini hanya dilakukan untuk metode pemungutan suara lewat pos di Kuala Lumpur.

"Kami merekomendasikan PSU (pencoblosan ulang--Red) bagi metode pemilu menggunakan pos. Sebab, yang bermasalah dari tiga metode pemilu luar negeri di Malaysia hanya yang pos. Kemudian, PSU ini hanya dilakukan untuk wilayah Kuala Lumpur saja," ujar Abhan kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Baca Juga

Abhan menyebut hal ini adalah rekomendasi khusus. Adapun jumlah pemilih metode pos di Kuala Lumpur sebesar 319.293 orang. Sehingga, hanya 319.293 orang saja yang direkomendasikan untuk melakukan pencoblosan ulang.

Selanjutnya, Abhan juga menyebut Bawaslu merekomendasikan penghitungan suara hasil pencoblosan dengan metode pos untuk Kuala Lumpur tidak dihitung. "Maka, dengan adanya rekomendasi PSU untuk metode pos tadi, maka kami pun merekomendasikan agar surat suara hasil pencoblosan metode pos di Kuala Lumpur tidak dihitung," ujar Abhan.

Sebelumnya, Pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM) saat ini telah mengamankan surat suara tercoblos yang ditemukan di Kajang, Selangor, Malaysia. Surat suara tersebut kemudian akan diinvestigasi oleh polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, Senin dini hari, saat mengklarifikasi informasi yang menyebutkan surat suara tersebut dianggap "sampah".

"Mengklarifikasi pernyataan sebelumnya, maksudnya bukan sampah (sampah yang dibuang ke tempat sampah--Red). Namun, maksudnya adalah surat suara tercoblos itu tidak dihitung sampai ada hasil investigasi dari PDRM dan rekomendasi Bawaslu mengenai temuan surat suara tercoblos tersebut," ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/4).

Sehingga, saat ini surat suara itu masih disimpan oleh pihak kepolisian (PDRM). "Kan mau diinvestigasi. Mungkin saja saat ini diamankan di lokasi lain (bukan lokasi tempat penemuan di Kajang)," tuturnya.

Meski KPU menanti hasil investigasi dan rekomendasi, Ilham mengatakan, pihaknya tetap menangani kasus ini dengan serius. "Kami tetap serius menanggapi kasus ini," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement