REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Badan Pengawas Pemilu Kota Batam Kepulauan Riau mengaku telah mengantongi barang bukti dugaan politik uang yang dilakukan dua orang calon anggota legislatif Partai Gerindra, NN dan AS. "Kami sudah dapatkan semua barang bukti dan saksi," kata Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk di Batam, Senin (15/4).
Barang bukti yang dikumpulkan antara lain video rekaman kegiatan bagi-bagi uang dan kartu nama yang dibagikan. Bawaslu juga telah mendapatkan keterangan dari saksi penerima dan warga yang hadir saat kejadian.
Ia berharap, putusan atas dugaan pelanggaran itu sudah bisa disepakati Selasa (16/4), mengingat dua hari lagi sudah pelaksanaan Pemilu 2019. Mangihut menegaskan, kasus itu tetap dilanjutkan meskipun ketetapan hukum tetap diputuskan sesudah Pemilu 2019 berlangsung, Rabu (17/4).
"Meski pemilu selesai, tapi terbukti bersalah, tetap dicoret. (Yang bersangkutan) tidak ditetapkan sebagai anggota dewan, kalau sudah incracht," kata Mangihut.
Ia bercerita, kasus itu bermula dari laporan seorang warga mengenai tindakan bagi-bagi uang yang dilakukan Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kepri, berinisial NN dan caleg partai yang sama untuk DPRD Kota Batam berinisial AS pada Sabtu (13/5). Kemudian, komisioner Bawasu langsung ke tempat kejadian, di Perumahan Buana Vista Kecamatan Batam Kota untuk menyelidiki.
"Saya ditelepon. Saat ke sana, ternyata enggak ada orang lagi di situ," cerita Mangihut.
Namun, komisoner Bawaslu tidak patah arang, hingga akhirnya mendapatkan barang bukti berupa video kejadian. Bawaslu juga mendapatkan sejumlah saksi penerima dan beberapa orang yang hadir pada acara di sana.
"Kami temukan, ada dijanjikan diberikan uang Rp 200 ribu untuk satu suara, jadi Rp 400 ribu," lanjut Mangihut.
Selain uang tunai, masyarakat juga diberikan contoh kertas suara dan kartu nama masing-masing caleg.