Senin 15 Apr 2019 21:22 WIB

TPS di Kecamatan Ungaran Barat Rawan Sejumlah Pelanggaran

Bawaslu telah melakukan pemetaan TPS rawan.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Bawaslu Kabupaten Semarang memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Hal ini dilakukan karena di wilayah kecamatan ini telah diindikasikan rawan terhadap praktik pelanggaran politik uang.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir mengatakan, lembaganya telah melakukan pemetaan TPS rawan yang berpotensi terhadap pelanggaran Pemilu 2019.

Baca Juga

Pemetaan ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Semarang menggunakan sedikitnya 10 indikator hasil pengawasan dan monitoring. Ini dilakukan selama masa kampanye Pemilu 2019 yang dimulai sejak 23 September 2018 hingga 10 April 2019.

Ke-10 indikator ini antara lain meliputi TPS yang terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye, terdapat praktik menghina atau menghasut dengan isu SARA, petugas KPPS ikut kampanye untuk peserta pemilu dan memiliki Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),

“Sesuai dengan pemetaan Bawaslu Kabupaten Semarang praktik politik uang tersebut rawan terjadi di TPS yang berada di wilayah Kecamatan Ungaran Barat,” ungkapnya dalam keterangan pers di otel persada, Bandungan, kabupaten Semarang, Senin (15/4).     

Kecamatan Ungaran Barat, lanjut Munir juga memiliki TPS dengan kerawanan pelanggaran berupa menghina atau menghasut di antara pemilih terkait isu SARA. Ini  menyusul temuan dua kasus sepanjang masa kampanye Pemilu 2019.     

Kerawanan lain yang rentan terjadi di TPS yang ada di Kecamatan Ungaran Barat berupa pelanggaran yang diakibatkan adanya DPTb, yang jika tidak dikelola dengan baik bisa menjadi persoalan pada saat pemungutan suara.

Di wilayah kecamatan ini sedikitnya ada 75 TPS dengan DPTb dan dari 19 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Semarang, jumlah ini merupakan yang terbanyak. “Namun untuk seluruh wilayah Kabupaten Semarang total ada 522 TPS dengan kerawanan ini,” katanya.

Terkait dengan hasil pemetaan ini, masih jelas Munir, Bawaslu Kabupaten Semarang telah mengambil langkah- langkah pencegahan agar potensi kerawanan ini tidak sampai menjadi praktik pelanggaran.

Di antaranya Bawaslu akan melaksanakan patroli pengamanan pemilu. Dalam kegiatan ini  Bawaslu Kabupaten Semarang juga akan melibatkan duapuluh orang personil gabungan dengan aparat kepolisian dan TNI.

Kepada masyarakat, Bawaslu Kabupaten Semarang juga mengimbau agar pada saat pemungutan suara Pemilu 2019, 17 April nanti bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar- benar karena pilihannya, dan bukan karena pemberian uang atau barang.

“Dengan begitu, warga Kabupaten Semarang akan berpartisipasi aktif dalam mndorong penyelenggaraan Pemilu serta proses demokrasi yang lebih bermartabat,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement