Senin 15 Apr 2019 17:30 WIB

Penculik Anak di Bekasi Peralat Korban untuk Mengemis

Selama lima hari diculik, balita yang diculik diajak ke sejumlah tempat di Jakarta.

Rep: Agata Eta/ Red: Ani Nursalikah
Anisa Suci Ardiwibowo (3 tahun) sedang digendong neneknya, Sri Wahyuni (38) sesaat setelah ditemukan di Stasiun Pasar Senen, Ahad (14/4). Anisa merupakan korban penculikan ketika sedang bermain seorang diri di Masjid Al-Amin, Bintara Jaya III, Kota Bekasi, Selasa (9/4).
Foto: dok. Keluarga Korban
Anisa Suci Ardiwibowo (3 tahun) sedang digendong neneknya, Sri Wahyuni (38) sesaat setelah ditemukan di Stasiun Pasar Senen, Ahad (14/4). Anisa merupakan korban penculikan ketika sedang bermain seorang diri di Masjid Al-Amin, Bintara Jaya III, Kota Bekasi, Selasa (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku kasus penculikan anak di Bekasi berhasil diringkus oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya pada Ahad (14/4) di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial AG (55 tahun) ditangkap atas perbuatannya menculik dan membawa lari bocah perempuan berusia tiga tahun berinisial ASA asal Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban, rekaman CCTV, dan tas selempang milik tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pelaku ditangkap di Masjid At-Taufiq di Jalan Stasiun Pasar Senen pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, polisi menerima informasi dari warga yang melihat pelaku beserta anak dengan ciri-ciri yang sama dengan korban sekitar pukul 12.00 WIB di Stasiun Pasar Senen.

Baca Juga

Dari hasil penyidikan terungkap pelaku menculik korban dengan motif ekonomi. "Korban dibawa untuk mendapatkan uang dari orang-orang yang merasa iba," kata Argo, Senin (15/4).

Sebelumnya diberitakan korban hilang setelah bermain di Masjid Al-Amin, Bintara, Bekasi Barat pada Selasa (9/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain di masjid yang berjarak 50 meter dari rumahnya itu. Korban biasa bermain di masjid yang juga bersebelahan dengan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tersebut.

Tersangka yang sudah beberapa kali datang ke TKP lantas menjalankan aksinya setelah sebelumnya memperhatikan keadaan sekitar. "Tersangka mengajak bermain korban dan membelikan jajan kemudian mengendongnya dan membawanya pergi," kata Argo.

Selama lima hari diculik, korban diajak ke sejumlah tempat di Jakarta. Dari tempat penculikan, korban dibawa ke Stasiun Klender. Dari Klender, tersangka pergi ke Stasiun Bogor. Dari sana, tersangka menuju ke Stasiun Kebayoran Lama kemudian menuju ke Cipati. Di Cipati, korban dan tersangka menginap selama semalam.

Baru pada keesokan harinya, korban dibawa ke Pasar Kebayoran Lama. "Dari sana mereka pergi ke Ciledug dan tidur di masjid di Ciledug," kata Argo.

Lalu pada Jumat (12/4), korban dibawa kembali ke Pasar Kebayoran Lama. Di Kebayoran Lama, korban lantas diajak menuju ke toko buah dan menginap di sana.

Keesokan harinya pada Sabtu (13/4), tersangka kembali membawa korban ke kawasan Ciledug untuk kembali lagi ke Pasar Kebayoran Lama sebagai tempatnya beristirahat.

"Baru pada tanggal 14 tersangka menuju ke Stasiun Kebayoran Lama, dari situ menuju ke Stasiun Pasar Senen dan menuju ke masjid di Senen," kata Argo.

Argo menjelaskan, selama bepergian tersangka menggunakan transportasi umum seperti angkot. Tersangka dan korban juga memanfaatkan masjid sebagai tempat beristirahat.

Selama bepergian itu, korban diperalat untuk mengemis. Argo menyebut dalam sehari tersangka bisa mendapatkan uang Rp Rp 25 ribu selama membawa korban.

Menurut Argo, selama bepergian korban diberi makan dan minum oleh tersangka. Korban pun sempat menangis. "Ya namanya anak umur tiga tahun kalau dibawa orang tidak dikenal pasti menangis," ujar Argo.

Aksi tersangka yang terekam CCTV ini menjadi alat bantu polisi untuk melacak keberadaan korban dibantu oleh informsi masyarakat sekitar. Timsus Unit 2 Subdit 3/Resmob Polda Metro Jaya dalam pencarian melakukan penyisiran di daerah-daerah pengemis di kawasan Bintaro, Ciputat hingga Ulujami. Selain itu, polisi juga menyebar sketsa wajah pelaku di tempat-tempat umum seperti stasiun dan angkot.

Saat ini, korban dalam kondisi sehat dan telah kembali bersama orang tuanya. "Dari hasil pengecekan dokter, korban dalam kondisi normal," ujar Argo.

Tersangka dikenai pasal 328 KUHP subsider pasal 330 KUHP dan pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dengan pidana paling lama 12 tahun.

Ketua KPAI DKI Jakarta Susanto mengimbau kepada orang tua untuk senantiasa melakukan pengawasan kepada anak-anak mereka. "Dari kasus ini kita dapat mengambil pelajaran bagi para orang tua untuk terus memantau dan menjaga anak-anak mereka," kata Susanto. KPAI pun mengapresiasi langkah kepolisian yang dapat menuntaskan kasus ini hingga usai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement