Senin 15 Apr 2019 12:21 WIB

Amankan Coblosan, Polisi tak Boleh Pulang ke Rumah

Pada 16 sampai 18 April personel yang amankan Pemilu di Indramayu dilarang pulang

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Christiyaningsih
TPS (Ilustrasi)
Foto: Republika TV
TPS (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sedikitnya 810 personil keamanan gabungan mulai digeser untuk mengamankan tahapan Pemilu di semua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Indramayu. Sejumlah kerawanan pun harus diantisipasi. Pada 16 sampai 18 April esok seluruh personel tidak ada yang boleh pulang ke rumah baik anggota maupun pimpinannya.

Hal itu terungkap dalam Apel Pergeseran Pasukan Dalam Rangka Pengamanan TPS Pemilu Tahun 2019 Tingkat Polres Indramayu, di Mapolres Indramayu, Senin (15/4). Apel diawali dengan pengecekan pasukan yang dilakukan Bupati Indramayu Supendi bersama Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki dan Dandim Indramayu Letkol Agung Nur Cahyono.

Baca Juga

Kapolres Indramayu menjelaskan pergeseran pasukan untuk pengamanan pemilu itu mulai dilaksanakan pada 15-18 April. Pada 16 April, pasukan sudah ada di Mapolsek dan 17 April sudah berada di lokasi sesuai dengan tugasnya masing-masing. Pada 18 April dilaksanakan koordinasi dan evaluasi. "Pengamanan Pemilu 2019 ini tidak main-main," tegas Yoris.

Yoris menyebutkan 810 personel pengamanan Pemilu itu terdiri dari 674 personel Polres Indramayu dan sisanya merupakan personel dari Brimob Polda Jabar dan TNI. "Kita juga sudah siapkan pasukan di enam titik untuk mengantisipasi kejadian kontinjensi," kata Yoris.

Yoris mengatakan di masa tenang ini yang harus diwaspadai adalah kerawanan seperti kampanye gelap,  politik uang, sabotase, dan potensi lainnya. Sedangkan pada pelaksanaan Pemilu yang harus diwaspadai adalah penghalangan hak seseorang untuk melaksanakan pencoblosan, perampasan surat suara, dan lainnya.

Bupati Indramayu Supendi menjelaskan situasi dan kondisi di Kabupaten Indramayu secara keseluruhan berjalan lancar. Pendistribusian logistik Pemilu pun sudah mulai dilakukan oleh KPU dan mendapat pengawalan dari petugas keamanan. "Jika ada masalah segera laporkan kepada PPS, PPK, panwas, atau KPU untuk segera ditindaklanjuti," tandas Supendi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement