Senin 15 Apr 2019 08:52 WIB

Bawaslu Sumsel Ajak Masyarakat Laporkan Politik Uang

Masa tenang memungkinkan terjadinya praktik politik uang

Ilustrasi Politik Uang
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Politik Uang

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat melaporkan kepada pihaknya jika ada peserta Pemilu yang melakukan politik uang untuk mendapatkan dukungan suara. Masa tenang pada 14-16 April memungkinkan terjadi praktik politik uang untuk memengaruhi masyarakat memilih calon tertentu.

"Untuk mencegah praktik tersebut kami mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat melakukan pengawasan aktivitas peserta Pemilu dan tim suksesnya," kata Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, Senin (15/4).

Baca Juga

Selama masa tenang ini, peserta Pemilu dan tim suksesnya tidak boleh lagi melakukan gerakan untuk kampanye dalam bentuk apapun. Politik uang dan bagi-bagi barang/sembako agar masyarakat menjatuhkan pilihan kepada calon anggota legislatif tertentu atau salah satu dari dua pasangan capres/cawapres juga dilarang.

Untuk mencegah terjadinya gerakan tersebut selama masa tenang, Bawaslu Sumsel dan jajaran di 17 kabupaten/kota juga berpatroli ke permukiman dan sejumlah pusat kegiatan masyarakat. Selama patroli, tidak hanya politik uang yang menjadi fokus perhatian, tetapi juga penertiban alat peraga kampanye (APK) dan semua hal yang mengarah pada pelanggaran UU Pemilu.

Jika dalam patroli ditemukan peserta Pemilu atau tim suksesnya melakukan kampanye bahkan membagikan barang tertentu dan uang kepada masyarakat, pelakunya akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Dalam kegiatan patroli selama masa tenang ini, belum ditemukan pelanggaran politik uang.

Akan tetapi. temuan pelanggaran APK cukup banyak dan telah ditertibkan dengan membongkar serta menurunkannya dari area publik. "Pengawasan pelanggaran UU Pemilu dan penertiban APK akan dimaksimalkan sehingga pesta demokrasi rakyat tahun ini bisa berlangsung dengan aman, damai, serta minimal pelanggaran," ujar Iin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement