Senin 15 Apr 2019 02:02 WIB

Masa Tenang, Bawaslu Kirim Surat ke Facebook dan Twitter

Bawaslu kirimkan surat ke sejumlah media sosial untuk cegah kampanye di masa tenang.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada sejumlah platform media sosial (medsos), untuk tidak menyebarkan segala bentuk iklan atau konten kampanye di media sosial selama masa tenang dan masa pemungutan suara Pemilu 2019. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kampanye di media sosial pada masa tenang dan pemungutan suara.

"Bawaslu meminta platform medsos menutup seluruh iklan kampanye dan menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," ujar Fritz di Jakarta, Ahad (14/4).

Baca Juga

Surat edaran ini diserahkan kepada sembilan platform medsos, yakni Facebook, Twitter, Bigo Live, Google, Line, Tik Tok, Live Me, Blackberry Messenger, dan Kwaigo. Dalam SE itu pun menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengunggah iklan kampanye, konten organik, atau tagar yang memuat kampanye.

"Itu (jika melanggar) bisa kena pidana karena disebutkan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan subjek siapa saja. Artinya tidak hanya peserta pemilu atau timnya," tegas Fritz.

Pada Pasal 287 ayat (5) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa media massa cetak, media daring, medsos dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Jika media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran tetap melakukan penyiaran berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu pada masa tenang, maka bisa dikategorikan kampanye di luar jadwal dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 492 UU Pemilu.

Pasal 492 ini menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 ayat (2) (kampanye dalam bentuk iklan dan rapat umum), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Lebih lanjut,  Fritz menjelaskan, hingga 12 April 2019, terdapat 1.990 akun dan postingan di medsos yang dianggap melanggar Pasal 280 UU Pemilu. Pasal 280 memuat larangan kampanye yang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, ujaran kebencian, memuat SARA, menghasut dan mengadu domba, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.

"Setelah kami kaji, terdapat 159 akun yang kami minta kepada platform medsos untuk dilakukab di-take down. Kemudian ada  21 akun yang sudah di-take down," kata Fritz.

Masa tenang Pemilu 2019 dimulai sejak Ahad. Masa tenang berlangsung tiga hari, yakni Ahad, Senin (15/4) dan Selasa (16/4) sebelum hari H pemungutan suara yang jatuh pada Rabu (17/4).  Selama masa tenang, semua peserta Pemilu tidak boleh lagi melakukan kegiatan kampanye apapun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement