Ahad 14 Apr 2019 19:12 WIB

KPU Tunggu Rekomendasi Panwas Soal Pemilu di Sydney

Sejumlah WNI di Sydney tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena TPS sudah ditutup.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU masih menunggu rekomendasi dari panitia pengawas di Sydney, Australia, terkait sejumlah WNI yang tidak dapat menyalurkan hak pilih di kota itu untuk ditindaklanjuti. Pemungutan suara masih dimungkinkan apabila ada rekomendasi dari panwas setempat dan masih ada surat suara.

"Kami minta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berkoordinasi dengan panwas di sana (Sydney). Kalau kami dapat rekomendasi dari panwas, bisa saja dibuat pemungutan suara ulang," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (14/4).

Baca Juga

Ilham menambahkan surat suara di Sydney masih tersedia sesuai dengan laporan PPLN setempat. "Jika kemudian meminta kami untuk mengulang tanpa rekomendasi dari panwas, sepertinya itu sulit," ucap Ilham.

Ilham mengaku menunggu laporan lengkap dari penyelenggara pemungutan suara yang dilaksanakan di Townhall, Sydney.

Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia di Sydney tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena TPS yang sudah ditutup. Diduga pemilih yang gagal menyalurkan hak pilih tersebut masuk daftar pemilih khusus yang baru bisa mencoblos satu jam sebelum penutupan.

"Saya tidak tahu persis apakah karena izin tempat yang tidak bisa diperpanjang atau bagaimana, sehingga ditutup TPS-nya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement