REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peserta pemilu seperti calon legislatif juga memiliki tanggung jawab mencopot alat peraga kampanye (APK) memasuki masa tenang 14-16 April 2019. Pencopotan APK bukan hanya pengawas pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Harusnya partai politik, paslon dan caleg juga bertanggung jawab untuk menurunkan APK karena di masa tenang kan tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Ahad (14/4).
Menurut dia, dalam pencopotan APK selama hari tenang memerlukan sinergi dari semua pemangku kepentingan. Ia menyebutkan semua phak itu termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, dan peserta pemilu.
Bawaslu RI pun menegaskan pembersihan APK juga menjadi tanggung jawab peserta pemilu, meskipun pengawas pemilu berkoordinasi dengan Satpol PP melakukan pembersihan APK. Pembersihan APK dilakukan sepanjang masa tenang selama tiga hari dan proses pembersihannya dilakukan bersamaan dengan pengawasan dugaan pelanggaran kampanye, pengawasan kepasian logistik dan persiapan pemungutan suara.
Untuk Jakarta, di sejumlah daerah masih tampak APK belum dibersihkan, meskipun Bawaslu DKI telah mencopot APK sejak pukul 00.00 WIB. Jumlah APK dalam Pemilu 2019 diperkirakan jumlahnya jauh lebih banyak karena selain pemilihan calon presiden dan wakil presiden, juga terdapat APK untuk caleg DPR RI, DPD RI dan DPRD. Belum lagi ditambah 16 partai nasional peserta pemilu.