REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencanangkan masa tenang pemilihan umum berlangsung sejak Ahad (14/4) hingga Selasa (16/4). Sehubungan dengan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi Syafnir menegaskan komitmen pihaknya untuk menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) di ruang-ruang publik.
Dalam hal ini, Satpol PP Bukittinggi bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu). Syafnir menyebut, aksi bersih-bersih APK suda mulai dilakukan sejak hari ini, Ahad (14/4).
Karena itu, dia berharap pada besok, Senin (15/4), kota salah satu destinasi wisata di Sumatra Barat itu sudah bersih dari APK dalam bentuk apa pun, baik spanduk, baliho, poster, stiker, dan lain-lain. "Kami harap dua hari ini selesai. Senin (15/4) Kota Bukittinggi sudah bersih dari apa pun bentuk alat kampanye," kata Syafnir kepada Republika.co.id, Ahad (14/4).
Para petugas Satpol PP Bukittinggi bersama Bawaslu sudah menggiatkan penertiban APK di jalan-jalan kota tersebut setidaknya sejak Rabu (10/4). Saat itu, kedua belah pihak bekerja sama dalam menurunkan sejumlah APK yang dinilai melanggar aturan.
Pada hari ini, mereka mulai membersihkan APK secara keseluruhan. Pihak Satpol PP Kota Bukittinggi, lanjut Syafnir, menerjunkan sebanyak 18 orang petugas.
Mereka terbagi ke dalam tiga tim. Masing-masing berisikan enam orang anggota. Satu tim akan berpatroli di satu kecamatan.
Selain itu, seluruh tim juga dibantu tenaga dari Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kecamatan, Panwas Lapangan, TNI/Polri dan beberapa pemuda relawan. Dengan masuknya masa tenang menjelang hari pencoblosan, yakni Rabu (17/4), masyarakat diharapkan dapat menikmati lagi pemandangan lingkungan yang steril dari APK.