REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan segala bentuk kegiatan kampanye pada masa tenang masuk dalam kategori pelanggaran. Semua peserta pemilihan umum diharapkan tidak melakukan bentuk kampanye apapun selama masa tenang.
"Yang paling utama adalah kegiatan kampanye harus selesai, sudah harus berhenti. Semua pihak harus menghentikan kampanyenya. Kalau masih ada kegiatan kampanye itu pelanggaran dan itu akan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujar Wahyu di Jakarta, Ahad (14/4).
Menurut dia, masa tenang menjadi waktu bagi KPU dan Bawaslu untuk bekerja. KPU akan tetap bekerja untuk memberikan sosialisasi pemilu kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu (17/4). Sementara itu, Bawaslu melakukan patroli pengawasan selama masa tenang.
Dalam pidato penutupan pada debat capres-cawapres pada Sabtu (13/4) malam, Ketua KPU Arief Budiman meminta jajaran penyelenggara pemilu di daerah terus menuntaskan tugas persiapan pemungutan dan penghitungan suara. Semua penyelenggara diharapkan tetap menjaga integritas dan profesional.
Ketua KPU Arief Budiman. (Antara/Nova Wahyudi)
Arief pun berpesan bahwa semua peserta pemilu harus siap menghadapi kemenangan dan kekalahan. "Kepada pemilih kami menyerukan agar dapat berpartisipasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hingga penetapan hasil pemilu secara nasional. Dalam setiap kompetisi harus selalu siap menang dan siap kalah," kata dia.
Arief menambahkan setiap pihak sebaiknya menjaga ketenangan dan kedamaian. "Selesaikan persoalan yang terjadi di ruang-ruang yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan. Pemilih berdaulat negara kuat," tuturnya.
Masa tenang Pemilu 2019 dimulai sejak Ahad. Masa tenang berlangsung tiga hari, yakni Ahad, Senin (15/4) dan Selasa (16/4). Selama masa tenang, semua peserta Pemilu tidak boleh lagi melakukan kegiatan kampanye apapun.