Ahad 14 Apr 2019 13:23 WIB

Agar tak Salah Pilih Sebelum Ajukan Pinjaman Online

Ciri-ciri dari aplikasi Fintech illegal adalah jajaran pengelola perusahaan tak jelas

Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tercatat hingga Februari 2019 saat ini baru ada 99 Fintech yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Selebihnya hingga 600 perusahaan Fintech belum terdaftar di OJK dan menyandang predikat sebagai Fintech yang illegal.

Hal tersebut diperburuk dengan pertumbuhan teknologi yang tak dapat dibendung lagi. OJK selaku regulator yang mengatur daftar pemberi pinjaman online yang terdaftar OJK setidaknya telah merilis beberapa ciri utama Fintech illegal dan wajib Anda hindari.

Berikut ulasan selengkapnya.Berbeda dengan aplikasi fintech pinjaman online yang terdaftar di OJK, ciri ciri dari aplikasi Fintech illegal adalah jajaran pengelola perusahaan cenderung tidak jelas. Biasanya pihak perusahaan akan menutup-nutupi identitas pemilik perusahaan, mulai dari nama pemilik, hingga alamatnya.

Baca juga: Penyaluran Pinjaman Online Diprediksi Tumbuh Dua Kali Lipat

Hal tersebut akan sangat berpengaruh saat seorang nasabah perusahaan mencoba untuk melaporkan terhadap kepolisian maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Polisi tentunya akan kesulitan dalam mencari alamat pemilik perusahaan.  

Ciri berikutnya yang wajib Anda curigai adalah kemudahan dalam mengajukan pinjaman dimana uang yang dipinjam menjadi lebih cepat cair. Kemudahan dalam memberikan pinjaman tersebutlah yang menjadikan daya tarik financial technology illegal ini. Umumnya perusahaan pendanaan online mengalami proses pencairan dana yang terbilang cukup ketat lantaran memerlukan verifikasi data lebih lanjut.

Verifikasi data yang dimaksud diantaranya yakni pengecekan apakah data yang diberikan pada perusahaan tersebut sah atau justru palsu. Data-data yang akan dicek keabsahannya diantaranya adalah:

● Perusahaan tempat Anda bekerja;

● Besar gaji Anda;

● Slip gaji apakah sesuai dengan yang dikeluarkan perusahaan atau tidak;

● Hingga pekerjaan yang Anda miliki apakah sama dengan yang disampaikan pada pihak kreditur atau tidak.

Jika data yang diberikan terbukti salah atau tidak sesuai tentu saja pinjaman online Anda akan ditolak dengan alasan data yang diberikan palsu atau tidak berhasil terverifikasi.

Kehadiran fintech illegal saat ini terbukti merusak citra fintech pada umumnya. Fintech belakangan ini dinilai sebagai rentenir online lantaran memberikan bunga yang cukup besar.

Memang benar bahwa pinjaman online memberikan bunga yang besar, namun kehadiran fintech yang illegal semakin memperburuk situasi lantaran mematok bunga pinjaman diatas rata-rata yang diberlakukan pada umumnya, bahkan tak jarang justru menabrak aturan OJK. Jika Anda menemukan hal seperti itu, segera hindari mengajukan pinjaman dari mereka sebelum Anda mengalami masalah keuangan yang lebih serius.

Ciri lanjutnya yang perlu Anda perhatikan adalah mereka sering kali melakukan pelanggaran hukum dimana fintech tersebut mencuri data-data yang sifatnya pribadi dari device yang diinstall aplikasi pinjaman online. Beberapa data yang paling umum dicuri diantaranya yakni kontak, hingga data-data pribadi seperti mengakses social media, hingga media dalam handphone Anda.

Setelah mereka mencuri data dari handphone Anda, biasanya mereka akan memanfaatkannya untuk keperluan penagihan jika Anda menunggak cicilan. Tak heran jika hal tersebut dikatakan sebagai tindakan teror kepada pelanggan mereka sendiri. Jika Anda melaporkan polisi hal ini terbukti sangat sulit dilakukan dikarenakan umumnya perusahaan fintech yang illegal tidak memiliki alamat yang jelas sehingga pihak kepolisian akan kesulitan melacak keberadaan mereka.

Seperti telah disampaikan di atas, fintech illegal umumnya melakukan terror terhadap nasabah yang menunggak tagihan. Hal ini terbukti melanggar hukum dan menabrak aturan pemerintah terkait transaksi keuangan perbankan online. Tak jarang penagihan dilakukan di waktu yang tidak tepat yakni menagih di malam hari di luar jam kerja melalui ponsel.

Pihak financial technology yang nakal ini akan mengakses data phonebook di handphone Anda untuk keperluan debt collector. Perbuatan ini tentu saja sangat melanggar aturan dari pemerintah dimana kreditur tidak memperbolehkan mencuri data dari nasabah untuk alasan apapun.

Data yang dimaksud tak hanya data berupa phonebook namun semua yang ada di dalam handphone, baik itu aplikasi, gambar, dan lain lain. Jika Anda merasa tertipu lantaran telah terlanjur mengambil pinjaman di fintech nakal tersebut segeralah cari pinjaman untuk melunasi hutang yang Anda miliki. Jika tidak maka pihak fintech tersebut tak akan berhenti meneror semua contact yang ada di handphone Anda.

Demikianlah beberapa ciri-ciri fintech yang illegal. Pastikan Anda mengecek data perusahaan tersebut sebelum mengajukan pinjaman. Berkat dunia maya Anda saat ini dengan sangat mudah mencari ulasan fintech yang Anda pergunakan. Jika Anda menemukan salah satu ciri-ciri di atas pada fintech yang hendak Anda ajukan pinjaman, ada baiknya Anda segera menghindari pengajuan pinjaman sebelum Anda mendapatkan masalah keuangan yang lebih serius. 

sumber : Antara/Berbagai Sumber
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement