REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan surat suara yang sah tercoblos memiliki ketentuan tersendiri. Pramono juga mengungkapkan ciri-ciri surat suara yang asli dari KPU.
"Jadi, kalau surat suara tercoblos itu berarti harus ada tanda tangan dari Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Maka jika surat suara itu asli, ketika keluar sudah ada tanda tangan dari KPPS," jelas Pramono saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4).
Sehingga, dalam konteks kasus temuan surat suara di Malaysia, harus dipastikan dulu kondisinya seperti apa. "Jadi tidak bisa langsung menuduh siapa yang melakukan dan sebagainya. Kan saat ini masih banyak spekulasi," ungkapnya.
Pramono enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi tentang informasi yang menyebutkan temuan surat suara tercoblos di Malaysia sudah ditandatangani oleh PPLN. KPU tetap menunggu hasil investigasi tim yang terjun ke Malaysia.
"Kalau soal itu (surat suara sudah ditandatangani PPLN) kan masih katanya, kami tetap menunggu hasil dari Malaysia," tuturnya.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan ciri surat suara asli. KPU bisa memastikan surat suara asli atau tidak dari sejumlah spesifikasi, misalnya ketebalan, berat, kecerahan. Kemudian, ada spesifikasi khusus berupa mikroteks sebagai pengaman surat suara.
"Menggunakan mikroteks (untuk pengamanan). Mikroteks itu banyak jenisnya. Misalnya yang dipakai dalam pencetakan uang itu hanya salah satu saja," tutur Pramono.
Dijumpai secara terpisah, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan bahwa pihaknya juga menunggu hasil investigasi dari Malaysia. Fritz pun masih enggan menanggapi informasi bahwa temuan surat suara yang tercoblos di Malaysia sudah ditandatangani oleh PPLN.
"Maksud saya yang melihat (surat suara ditandatangani PPLN) kan Yaza (Ketua Panwaslu Malaysia). Saya sendiri tidak bisa berkomentar karena saya tidak melihat langsung. Silakan mengkonfirmasi ke Yaza sebab dia yang melihat," tegas Fritz.