REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta mendaftarkan 3.180 guru honorer sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan (BPJS-TK). Dengan kegiatan ini, diharapkan para guru honorer itu ada perlindungan. Mengingat, risiko bekerja mereka cukup tinggi, maka perlindungan tenaga kerja ini sangatlah penting.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, jumlah guru honorer di lingkungan dinas ada 3.180 pekerja. Terhitung hari ini, mereka telah didaftarkan menjadi peserta BPJS keternagakerjaan. Program ini, merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para guru honorer tersebut.
"Semua profesi memiliki resiko kerja yang tinggi. Termasuk, guru honorer. Makanya, untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan, mereka kita daftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," ujar Purwanto, kepada Republika.co.id, Jumat (12/4).
Untuk pembayaran premi asuransinya, kata Purwanto, bersumber dari APBD kabupaten. Kata dia, ribuan guru honorer yang didaftarkan ini, di luar tenaga honorer yang telah masuk K2.
Selain itu, pemerintah daerah sebelumnya juga telah mendaftarkan 430 guru honorer K2 dan penjaga sekolah, sebagai peserta BPJS kesehatan. Besaran premi untuk BPJS kesehatan ini, mencapai Rp 186.115, untuk lima tanggungan jiwa.
"Kalau premi tenaga honorer K2, sumber dananya APBD. Sedangkan, premi penjaga sekolah dibayarkan oleh Baznas," ujarnya.
Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Eko Daryanto mengaku, sangat mengapresiasi kebijakan Pemkab Purwakarta ini. Program tersebut, layak diadopsi oleh daerah lainnya. "Sebenarnya hal seperti ini bisa diaplikasikan di seluruh daerah, namun bergantung pada sejauh mana pengetahuan kepala daerah tentang manfaat BPJS-TK," ujarnya.
Eko menyebutkan, saat ini, ada 132 juta tenaga kerja, di mana 50 juta di antaranya merupakan tenaga kerja formal yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS-TK. Tantangannya justru ada di tenaga informal.
"Sektor ini, yang terus didorong. Di Purwakarta misalnya, menyasar para penyuluh keagamaan, perangkat desa hingga tingkat RW dan RT. Bahkan linmas. Program ini sudah sangat baik," katanya.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Didi Sumardi, menyambut baik langkah Pemda Purwakarta dalam hal ini Dinas Pendidikan, yang telah mendaftarkan guru honorernya. Iurannya khusus yakni Rp 13 ribu per guru.
"Para guru honorer ini, diikutkan ke dalam dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm)," ujarnya.
Perhitungannya, JKK sebesar 0,24 persen upah dan JKm 0,3 persen upah. Semua preminya, dibayarkan oleh pemda. Didi berharap, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para guru honorer dapat bekerja lebih nyaman.