REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Parlemen Korea Utara (Korut) telah memilih kembali pemimpin negara itu, Kim Jong-un, sebagai ketua Komisi Urusan Dalam Negeri. Dalam kesempatan tersebut, mereka juga memilih perdana menteri kabinet yang baru.
Dilansir dari laman Aljazirah Jumat (12/4), Sesi pertama Majelis Rakyat Tertinggi ke-14 pada Kamis (11/4), memilih Kim untuk jabatan Ketua Komisi karena ia dianggap memiliki kebijaksanaan ideologis dan teoretis yang begitu baik. Menurut kantor berita KCNA, selain itu Kim juga dianggap sebagai pemimpin yang berpengalaman.
Sebelumnya, majelis pertama kali memilihnya sebagai ketua komisi pada 2016 lalu. Kantor berita resmi juga mengatakan, pada Jumat (12/4), Kim Jae-ryong terpilih sebagai perdana menteri kabinet menggantikan Pak Pong-ju.
Situs web Korut, Watch, menyatakan, Kim Jae telah menjadi pemimpin partai yang berkuasa sejak lama. Ia juga telah memegang posisi pengawas dan posisi manajemen politik di lokasi industri.
Sementara, Pak Pong telah menjabat dua kali secara terpisah sebagai perdana menteri. Menurut Watch, ia pernah menjabat dari 2003 hingga 2007, kemudian dari 2013 hingga 2019.
Selain itu, Choe Ryong-hae diangkat sebagai presiden Presidium Majelis Rakyat Tertinggi Korut. Orang yang memegang posisi itu secara teknis dianggap sebagai kepala negara Korut, dan biasanya mewakili negara itu pada acara-acara diplomatik. Meskipun memang para ahli menyatakan, kekuatan sebenarnya tetap terkonsentrasi di tangan pemimpin Kim.
Adapun Choe, lahir pada 1950, ia merupakan salah satu pejabat paling kuat di Korut, sebagai kepala Partai Buruh untuk Organisasi dan Bimbingan Departemen Korea.
Menurut sebuah database dari Korea Utara Leadership Watch, ia juga pernah menjadi direktur program pertukaran budaya dan wakil ketua di Kim Il Sung Youth League pada 1980-an. Ia memimpin delegasi pemuda dalam kunjungan ke Cina, Rusia, Jepang, Libya dan Yunani.
Di samping itu, Choe turut menjadi salah satu dari tiga pejabat yang diberi sanksi oleh Amerika Serikat (AS) pada Desember, atas tuduhan pelanggaran hak asasi.