Kamis 11 Apr 2019 17:45 WIB

Ini Dia Sejumlah Kejanggalan Proses Pemilu 2019 di Malaysia

Penyelenggara pemilu di Malaysia sempat menolak pengawasan Bawaslu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan ada sejumlah kejanggalan dari proses Pemilu 2019 di Malaysia. Pasalnya, penyelenggara pemilu di Malaysia sempat menolak pengawasan Bawaslu saat melaksanakan pencoblosan.

"Yang jelas kami sudah meminta kepada KPU dan kepada Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) agar pengawas pemilu luar negeri (di Malaysia) diikutkan dalam metode pemungutan suara yang memakai kotak suara keliling (KSK). Namun PPLN menolak," ujar Bagja saat dihubungi wartawan, Kamis (11/4).

Baca Juga

Padahal, lanjut dia, saat itu petugas KSK masih ada di lokasi pemungutan suara. Namun, pengawas luar negeri tidak boleh dilibatkan. "Mungkin ada sesuatu, itu kan sudah ada tanda-tandanya. Kami bilang ini sudah ada tanda-tandanya bahwa PPLN mau aneh-aneh," tegas Bagja.

Selain kejanggalan itu, Bawaslu juga pernah menyampaikan surat kepada KPU. Surat itu meminta KPU agar mengganti salah satu PPLN. Sebab, PPLN itu diketahui merupakan wakil Duta Besar Malaysia.

Bawaslu khawatir akan ada konflik kepentingan karena Duta Besar Malaysia, Rusdi Kirana memiliki putra yang saat ini sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasdem. Purtra Rusdi Kirana, yakni Davin Kirana  maju di dapil DKI Jakarta 2 yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri. "Agar tidak terjadi konflik kepentingan karena Pak Duta Besar punya anak yang sedang running (nyaleg)," tambah Bagja.

Sebelumnya, beredar video tentang penggerebekan lokasi tempat penyeludupan surat suara pos di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa surat suara Pilpres sudah tercoblos untuk Pasangan Calon Presiden Nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan surat suara pileg untuk Partai Nasdem dengan caleg Nomor urut 3 dengan nama Achmad.

"Barang-barang sudah dicoblos di Malaysia Selangor. Sudah dicoblos 01, Partai Nasdem Nomor 5, calegnya Nomor urut 3 namanya Ahmad. Kami harap KPU Indonesia membatalkan semua urusan tentang DPL Malaysia dari hari ini sampai tanggal 14 (April). Kalau tidak kami akan duduki KBRI," ujar seorang pria dalam video tersebut sambil memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya akan meminta proses pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia dihentikan. Pasalnya, Bawaslu menemukan kecurangan berupa adanya penyelundupan surat suara dan surat suara yang telah tercoblos.

Menurut Fritz, temuan boks berisi surat suara dan surat suara yang tercoblos di Malaysia benar dan bukan informasi hoaks. "Benar (temuan itu). Panwaslu Kuala Lumpur sebagai penemu dan kami well informed. Kami meminta KPU melakukan evaluasi kinerja. Sebab terbukti PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar," ujar Fritz ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/4).

Dia melanjutkan, Bawaslu telah membuat rekomendasi soal kinerja PPLN yang diragukan. "Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di Seluruh Malaysia untuk sementara," tegas Fritz.

Penghentian sementara ini dilakukan sampai duduk perkara dari temuan tersebut jelas. Sebab, menurut dia ada kegiatan yang terstruktur masif dan sistematis (TSM) yang mengarah kepada bentuk kecurangan pemilu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement