REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyebut anggaran menjadi kendala pelaku UMKM menyertifikasi halal produknya. “Yang sulit itu uangnya,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar Zirma Yusri kepada Republika.co.id, Kamis (11/4).
Selama lima tahun terakhir, pemerintah provinsi mengaku gencar menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal di seluruh kabupaten/kota. Namun, dia mengatakan jumlahnya memang tidak banyak. Kondisi di lapangan menunjukkan, biaya sertifikasi halal menjadi kendala utama pelaku UMKM mendaftarkan produknya. “Artinya biayanya cukup mahal Rp 2,5 juta. Itu banyak untuk UMKM,” ujar dia.
Zirma kurang sepakat dengan pernyataan bahwa sertifikasi halal dilakukan secara sukarela. Sebab, selama ini penyuluh selalu menyosialisasikan pentingnya sertifikasi. Pun dia meyakini, pelaku UMKM sudah terbiasa dengan kata halal.
Dia mengatakan tahun ini, Dinas Koperasi dan UMKM menargetkan 40 UMKM mengantongi sertifikasi halal. Namun, jumlah itu lebih sedikit daripada capaian pada 2017 yakni 100 UMKM dan 50 UMKM pada 2018. “UMKM sendiri, saya rasa tahu, sosialisasi lebih dari lima tahun. Yang sulit itu uangnya,” kata Zirma.
Selain itu, belum tentu pelaku usaha lolos proses seleksi sertifikasi halal. Sebab, standar operasi prosedur (SOP) halal juga mencakup kebersihan, lingkungan, sesuai standar Islam. Zirma mengatakan terdapat sekitar 556 ribu UMKM di Sumbar. Namun, dia mengatakan Dinas Koperasi dan UMKM serta BPS Sumbar tidak memiliki data klasifikas produk makanan, minuman, dan pertanian.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengaku terus mempersiapkan diri menjalankan amanah UU No 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Karena semua produk termasuk UMKM wajib bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019.
"Selama ini sifatnya masih suka rela. Tapi Undang-Undang Jaminan Produk Halal menegaskan per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal," kata Kepala BPJPH Kemenag, Prof Sukoso.
Sukoso mengatakan, selama ini produk yang memiliki sertifikat produk halal masih sedikit, paling sekitar dua persen. Karena selama ini sifatnya masih sukarela. Tetapi kalau dengan menggunakan Undang-Undang Jaminan Produk Halal per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal.