Kamis 11 Apr 2019 17:14 WIB

Bawaslu Purbalingga Serahkan 46.368 Buku Saksi

Banyak parpol yang tidak menyertakan saksi untuk mengikuti bimtek.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, telah menyerahkan buku pegangan saksi pada partai politik yang ikut serta dalam Pemilu 2019 di Purbalingga. Buku yang sudah diserahkan tercatat sebanyak 46.368 eksemplar.

''Dengan diserahkannya buku pegangan saksi ini, diharapkan para saksi parpol yang nantinya menjadi saksi di TPS dapat memahami aturan tata tertib pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,'' jelas Komisioner Bawaslu Purbalingga Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi, Joko Prabowo.

Menurutnya, undangan untuk pengambilan buku pegangan saksi di kantor Bawaslu sudah disampaikan pada masing-masing parpol. Namun dia menyebutkan, hingga saat ini masih ada  ada tiga parpol yang belum mengambil buku saksi.

Antara lain Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Golkar. ''Kami berharap, pihak parpol bisa segera mengambil buku pegangan saksi ini agar bisa mempelajari buku tersebut,'' jelasnya.

Disebutkan, terhadap para saksi parpol tersebut, Bawaslu Purbalingga sebenarnya sudah menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) saksi di beberapa kecamatan sejak 2 Maret hingga 8 April 2019 lalu. Namun kenyataannya, lebih banyak parpol yang tidak menyertakan saksi untuk mengikuti bimtek.

''Dalam pelaksanaan bimtek tersebut, hanya 1.607 saksi yang mengikuti. Dengan demikian, para parpol yang tidak menyertakan saksi mengikuti bimtek, kira berikan buku pegangan saksi agar bisa dipelajari oleh saksi yang akan ditunjuk,'' jelasnya.

Ia berharap, para saksi parpol yang nantinya ditunjuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara di TPS, dapat memahami aturan dan regulasi terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. ''Semuanya sudah tertulis lengkap dalam buku pegangan saksi,'' jelasnya.

Joko menambahkan saat pemungutan suara pada 17 April 2019, saksi parpol dan saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dapat melakukan tugas dan kewenangannya sesuai aturan yang ada. Dengan pemahaman para saksi yang benar pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan lancar dan demokratis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement