Kamis 11 Apr 2019 15:26 WIB

Jaksa Belum Siap, Dhani Batal Dituntut

Sedianya, Ahmad Dhani menghadapi tuntutan dari jaksa di PN Surabaya, hari ini.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani.
Foto: Antara/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jaksa menunda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo. Sedianya, politikus Partai Gerindra itu menghadapi tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jakarta Timur, Kamis (11/4) hari ini.

Alasannya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum selesai menyusun surat tuntutan. "Mohon maaf yang mulia, lembar tuntutan belum selesai disusun sehingga kami meminta agar sidang tuntutan ditunda," kata anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko di Ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis.

Baca Juga

Hakim Ketua Anton Widyopriyoni pun mengabulkan permintaan penuntut umum tersebut. Kemudian, hakim mengajukan agar sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar pada 25 April 2019.

Pengajuan hakim itu pun diamini oleh jaksa. Kendati demikian, kuasa hukum Ahmad Dhani merasa keberatan dengan usulan majelis hakim yang merencanakan sidang tuntutan digelar pada 25 April 2019.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Aldwin Rahadian, berpendapat penundaan sidang terlalu lama. Kemudian, dia mengajukan agar sidang tuntutan digelar pada 23 April 2019.

"Mohom maaf yang mulia, kami keberatan jika sidang dilaksanakan pada 25 April 2019 karena terlalu lama ditundanya. Bagaimana kalau tanggal 23 April pada hari Selasa?" ujar Aldwin.

Majelis hakim pun mempertimbangkan usulan tersebut dengan meminta pendapat jaksa. Jaksa menyanggupi sidang digelar pada 23 April 2019. Mereka berjanji pada tanggal yang sudah ditetapkan tersebut, lembar tuntutan sudah selesai disusun sehingga tidak akan ada lagi penundaan.

Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot' dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ujaran idiot dalam vlog tersebut ternyata menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement