REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat memberhentikan ketua Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) Sindangkerta, Iman Firmansyah awal April. Kebijakan tersebut diambil karena yang bersangkutan bersikap tidak netral dan mendukung salah satu peserta pemilu calon legislatif (caleg).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Cecep Nugraha mengungkapkan pihaknya menerima laporan aduan dari salah satu tim sukses caleg tentang adanya ketua Panwascam yang bersikap tidak netral dan mendukung salah satu caleg. Atas informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan investigasi.
"Kami lakukan proses investigasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait ada 22 orang dari mulai kepala kesekretariatan, staf panwascam, staf kesekretariatan dan ketua panwascam sendiri," ujarnya kepada Republika saat dihubungi, Kamis (11/4).
Kemudian, pihaknya menemukan video yang viral di masyarakat tentang ketidaknetralan ketua tersebut. Petugas pun langsung bertindak cepat dan tegas terkait adanya ketidaknetralan penyelenggara pemilu 2019.
Ia menuturkan, berdasarkan peraturan Bawaslu no 4 tahun 2019 disebutkan sanksi pelanggaran kode etik yang dilakukan panwas yaitu pemberhentian tetap. Oleh karena itu pihaknya segera memberhentikan ketua panwascam.
Ia menambahkan, terkait dengan kekosongan jabatan ketua panwascam Sindangkerta, pihaknya tengah memproses pergantian antar waktu (PAW) dan sudah diusulkan ke Bawaslu Provinsi Jabar.
Sementara itu, Iman Firmansyah berharap Bawaslu Bandung Barat bisa menangguhkan keputusan tersebut. Sebab jadwal pencoblosan yang sebentar lagi akan berlangsung pada Rabu (17/4) mendatang.
"Saya ingin tahu pelanggaran kode etik yang dilakukan. Terus penangguhan demi kondusifitas pemilu," katanya.