Kamis 11 Apr 2019 13:52 WIB

Azimah: Hati-Hati Akibat Ekspose Kasus AY

Pemberitaan kekerasan yang berlebihan akan menimbulkan efek Mirror Neuron.

Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi Azimah Subagijo.
Foto: Foto: Istimewa
Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi Azimah Subagijo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat kembali heboh atas kasus kekerasan pada anak. Kali ini pelakunya cukup banyak yaitu 12 orang siswi SMA. Sementara korbannya siswi SMP berusia 14 tahun.

Peristiwa yang terjadi 29/3/2019 di Pontianak, Kalimantan Barat ini menuai dukungan masyarakat di dunia maya sangat tinggi agar keadilan bisa ditegakan atas nama korban. Terbukti dari Tagar justiceforaudrey sampai tulisan ini dibuat sudah mencapai 45.987 postingan publik.

Berawal dari saling sindir di media sosial karena hubungan asmara salah satu pelaku dengan saudara korban yang berujung pada kekerasan ini, perlu jadi perhatian semua pihak.

“Tingginya intensitas penggunaan media sosial oleh pelajar, membuat penggunaannya cenderung kurang produktif bahkan menjurus pada cyber bullying hingga berujung pada kekerasan di dunia nyata," ujar Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi Azimah Subagijo dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Kamis (11/4).

Azimah menjelaskan, perilaku kekerasan yang dilakukan 12 anak di Pontianak tersebut, perlu dilihat juga lingkungan tempat anak-anak berada. Hal ini karena potensial mereka meniru sikap buruk dari orang dewasa di sekitarnya atau juga dari media yang mereka akses.

”Anak-anak adalah peniru yang ulung. Apa yang mereka lihat dan dengar baik langsung maupun melalui media bila terus-menerus, dapat mempengaruhi perilaku mereka. Untuk itu pengawasan dari orangtua dan orang dewasa di sekitarnya sangat penting,” imbuh komisioner Komisis Penyiaran I 2010-2016 ini.

Azimah menyitir sebuah penelitian yang dilakukan oleh seorang ilmuwan saraf Italia bernama Giacomo Rizzolatti dari Universitas Parma sekitar tahun 1980-an, yang menjelaskan kerja otak saat menonton sesuatu dan membandingkannya dengan saat seeorang melakukan suatu aktivitas yang ditonton tersebut. 

Penelitian tersebut  dilakukan dengan men-scan otak seseorang yang menonton dan melihat orang sedang bermain piano. Kemudian dilakukan pula scan otak pada orang yang melakukan aktivitas bermain piano. Hasilnya adalah scan otak dari orang yang menonton orang bermain piano sama persis dengan orang yang langsung melakukan atau bermain piano dalam dunia nyata. Inilah yang dikenal dengan istilah Mirror Neuron.

“Otak kita punya kemampuan “mirror neuron” yaitu ketika kita melihat sesuatu maka otak akan menganggap/ menempatkan seolah-olah kita benar-benar melakukan hal yang kita lihat tersebut," ujarnya. 

Contoh lain dari cara  kerja “mirror neuron” adalah saat kita ikut mengaduh atau menahan nyeri saat menonton tayangan orang yang terjatuh atau terluka, atau merasa ikut makan saat kita melihat  iklan TV, saat seorang karakter mengambil produk makanan dan membawanya dari tangannya dan memasukannya ke mulut. 

Namun, mirror neuron juga yang menjadi penyebab orang meniru tindakan kekerasan yang mereka lihat, seperti perilaku menindas seseorang di sekolah, atau mengambil senjata dengan niat menembak sebanyak mungkin orang.

Untuk itu, Azimah yang juga aktif sebagai fasilitator nasional Sistem Perlindungan Anak ini, menyarankan ekspose terhadap perilaku buruk 12 anak tersebut yang menimbulkan sejumlah luka fisik, jangan sampai berlebihan. Selain dapat membuat trauma pada korban terus berlanjut, juga dapat menimbulkan pengaruh negatif berupa penghakiman sosial yang berlebihan kepada pelaku oleh publik yang padahal notabene mereka anak-anak pula (belum berusia 18 tahun), termasuk peniruan perilaku brutal ini oleh anak-anak lainnya. 

Meskipun bentuk kecaman masyarakat sebagian besar tertuju pada pelaku dan juga desakan kepada aparat penegak hukum agar memberi sanksi yang membuat pelaku jera, terutama juga didorong karena geram melihat para pelaku yang masih berusia anak-anak tidak terlihat merasa bersalah saat diperiksa polisi. 

Bahkan, para pelaku sempat selfie dan juga bergaya ‘boomerang’ sebagaimana terlihat dari postingan di akun media sosial pelaku. Namun, menyamakan pelaku agar dihukum secara formal sebagaimana orang dewasa juga bukan tindakan bijaksana.

Azimah menyarankan, berbagai pihak yang berwenang dalam penyelesaian kasus ini melakukan pendekatan restorative justice (keadilan yang merestorasi). Hal ini mengingat baik pelaku maupun korban masih berusia anak-anak. Sehingga, penanganannya juga harus disesuaikan dengan memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak.

“Kasus AY ini sudah menyita perhatian masyarakat luas. Untuk itu penting aparat penegak hukum menciptakan keadilan bagi korban maupun pelaku yang bisa diterima oleh masyarakat luas," ucapnya. 

Namun, sambung dia, bukan sekadar menekan aparat agar menghukum pelaku seberat-beratnya, akan tetapi juga memberi kesempatan pada pelaku yang notabene anak-anak ini yang lebih mendidik.

"Yaitu untuk menebus kesalahan yang telah diperbuatnya dengan mekanisme ganti rugi, kerja sosal, hukuman percobaan, atau bentuk-bentuk penebusan kesalahan lainnya selain penjara,” tandas Azimah yang saat ini juga menjadi calon anggota DPRRI dari Dapil DKI Jakarta 3 dari Partai Golkar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement