Kamis 11 Apr 2019 13:34 WIB

Mendagri: Tim Pemantau Pastikan Tugas KPU tak Terganggu

Tjahjo mengatakan tim pemantau ini sudah ada sejak pemilu 2009 silam.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Tim Pemantau Pemilu Kemendagri memiliki tugas memastikan tugas KPU dan panitia pengawas di daerah tidak terhambat atau terganggu. Kemendagri juga mengirimkan surat kepada gubernur dan wali kota untuk membantu persiapan hingga selesainya tugas KPU di tingkat TPS.

"Mungkin bantuan staf, diperlukan kendaraan kah, bantuan personel untuk sekretariat, alat-alat pengetikan, semuanya," kata Tjahjo seusai memberi arahan dalam acara Pembekalan Tim Pemantuan Pemilu Serentak Tahun 2019, di Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/4).

Baca Juga

Tjahjo juga mengatakan Kemendagri telah melakukan pemantauan selama setahun terakhir ke seluruh daerah. Ini untuk melakukan deteksi dini, di mana saja TPS, kecamatan atau desa yang masih dianggap rawan.

"Rawannya masalah apa, dan mana yang bisa dipantau. Setahun ini sudah kami lakukan, hasilnya kami serahkan kepada Polri, kami koordinasikan ke BIN, kalau Gakkumdu ke kejaksaan, serta kami komunikasi ke KPU kaitannya dengan Dukcapil," jelas dia.

Tjahjo menekankan tim pemantau tidak akan masuk ke dalam ranah yang sudah menjadi kewenangan KPU atau Bawaslu. Tim hanya memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar, serta memantau agar pemda juga pedulimanakala KPUD memerlukan bantuan. Tim pemantau ini, kata dia, sudah ada sejak pemilu 2009 silam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement