Kamis 11 Apr 2019 10:55 WIB

KPU: Info Hasil Pemilu di Luar Negeri Hanya Karangan Bebas

KPU meyakini dalam beberapa hari ke depan informasi hoaks akan semakin masif.

Rep: Dian Erika/ Red: Teguh Firmansyah
Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, informasi soal hasil pemilu di luar negeri hanya sebuah karangan. Menurutnya, informasi ini hanya sekedar digunakan untuk mengacaukan kondisi pemilu.

"Informasi itu (hasil pemilu di luar negeri) bisa didapatkan dari mana saja. Atau hanya dikarang-karang saja. Cocok-cocokan saja,'' ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/4).

Baca Juga

Dia memperkirakan, dalam beberapa hari ke depan informasi hoaks tersebut akan semakin masif. Warga diimbau agar tak terlalu mudah termakan isu-isu tak benar tersebut.

Pramono menegaskan hasil pemilu di luar negeri tetap akan dihitung setelah 17 April.

Karena itu, sampai saat ini belum ada informasi resmi dari KPU soal hasil perolehan suara pemilu di luar negeri.

"Kalau ada informasi yang beredar soal hasil pemilu luar negeri, maka itu bukan dari KPU. Bukan merupakan hasil resmi. Terlebih, pemungutan suara sistem TPSLN masih berlangsung dan belum semuanya selesai," tegas Pramono.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, menegaskan informasi yang menyebutkan hasil perolehan suara Pemilu 2019 di luar negeri adalah hoaks. Menurut dia, meski pemungutan suara luar negeri sudah mulai dilaksanakan tetapi hasil perolehan suara pemilu baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.

"Bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu LN, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi atau real count yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPSLN)," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/4).

Hasyim mengungkapkan bahwa kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di Luar Negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU Nomor 644/2019. Berdasarkan SK tersebut pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan terlebih dulu atau sistem early voting.

Kegiatan pemungutan suara di luar negeri pun dilaksanakan dengan tiga metode, yakni memilih di TPSLN yg berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI), memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI dan metode pos.

Untuk metode pos sudah pemungutan suara sudah dilaksanakan sejak akhir Maret lalu. Sementara itu, motode KSK dan TPSLN saat ini masih berlangsung, yakni sejak 8-14 April 2019.

"Namun, kegiatan penghitungan suara pemilu di LN tetap dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat. Hasilnya, baru diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai," tegas Hasyim. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement