REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Anti Mafia Bola Polri sudah melimpahkan berkas enam tersangka kasus dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia. Artinya, kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarnegara.
"Penyidik kasus Satgas Antimafia Bola dari hasil laporan pada 21 Desember 2018 dinyatakan lengkap, jadi ada 6 tersangka, kemudian dari enam tersangka kami buat empat berkas perkara, setelah penyidikan pada Kejaksaan Agung 4 april 2019 itu dinyatakan lengkap dari formil maupun materil," ujar Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono saat konferensi persi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/4).
Argo juga menambahkan, selain enam tersangka, pihaknya juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang ada. Barang bukti tersebut disita dan dimasukan ke dalam dua kotak kontainer.
Meski polisi menyerahkan para tersangka ke Kejagung, tapi para tersangka nantinya akan dibawa ke PN Banjarnegara untuk segera disidangkan. Ada tujuh mobil iring-iringan yang mengantar para tersangka. Di antaranya mobil Brimob dan tiga mobil polisi lainnya.
"Setelah ini kita serahkan nanti ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara dengan tim Kejagung dan penyidik langsung bawa tersangka ke Banjarnegara dengan pengawalan pihak kepolisian," kata Argo.
Keenam tersangka yang diserahkan itu adalah anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar; mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari; anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih; Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu; serta wasit pertandingan Nurul Safarid. Sedangkan tersangka kasus perusakan barang bukti, Joko Driyono (Jokdri), belum dilimpahkan hari ini.