Rabu 10 Apr 2019 20:57 WIB

Ibu Penelantar Bayi Menyerahkan Diri ke Polisi

Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Muhammad Hafil
Kriminalitas (ilustrasi)
Foto: Reuters
Kriminalitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Ibu penelantar bayi, yang ditemukan di Kampung Cikopak, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, pada Senin (8/4) kemarin, akhirnya menyerahkan ke polisi. Terduga pelaku, yakni VN yang statusnya masih gadis.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, mengatakan, hari ini ada dua orang yang datang ke Mapolres Purwakarta. Keduanya, yaitu pasangan kekasih. Untuk yang perempuan, mengaku sebagai ibu bayi yang ditemukan di sekitar tempat pembuangan sampah, atau tepatnya di bawah pohon nangka di Kampung Cikopak.

Baca Juga

"Sedangkan, yang lelakinya yaitu kekasih dari perempuan tersebut," ujar Handreas kepada Republika.co.id, Rabu (10/4).

Mereka mengakui, sebagai ibu dan ayah biologis dari bayi yang lahir prematur tersebut. Namun, karena belum terikat pernikahan, perempuan berinisial VA itu, ketakutan telah melahirkan.

Sehingga, dia mengarang cerita kalau seolah-olah menemukan bayi yang masih menempel dengan ari-arinya itu, di bawah pohon nangka. Alasannya, perempuan itu takut kepada orang tuanya.

"Sepertinya, terduga pelaku telah melakukan seks bebas dengan kekasihnya. Sehingga, hamil di luar nikah," ujarnya.

Meskipun terduga pelaku sudah menyerahkan diri ke kepolisian, lanjut Handreas, tapi tidak serta merta kasusnya gugur demi hukum. Sebab, dari kejadian ini, ada indikasi unsur pidananya. Yakni, telah melakukan penelantaran terhadap anak, yang merupakan bayi yang baru dilahirkan perempuan itu.

Saat dilaporkan ke petugas, bayi laki-laki tersebut masih dalam kondisi hidup. Tetapi, ketika dievakuasi ke RSUD Bayu Asih, bayi malang itu meninggal dunia.

"Terduga pelaku, bisa terancam tujuh tahun kurungan penjara," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement